Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Shalat jenazah merupakan salah satu proses yang harus dilakukan ketika ada orang beragama Islam yang meninggal dunia. Hukum shalat jenazah adalah fard
Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM - Shalat jenazah merupakan salah satu proses yang harus dilakukan ketika ada orang beragama Islam yang meninggal dunia. Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah dan wajib dilakukan berjamaah, bukan sendiri-sendiri.
Muhammad Bagir dalam bukunya Fiqih Praktis menjelaskan hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah, menurut para ulama.
Hukum ini artinya kewajiban menyolati jenazah merupakan tanggung jawab seluruh muslim dan akan gugur jika sebagian muslim telah melakukannya.
Kewajiban sholat jenazah dianggap sudah terpenuhi apabila dalam suatu wilayah tertentu, sudah ada umat Islam yang melaksanakannya.
Setiap muslim yang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan wajib disholati oleh muslim yang masih hidup.
Berikut tata cara sholat jenazah bagi perempuan yang benar.
Cara Sholat Jenazah Perempuan
1. Posisi berdiri
Imam harus berdiri sejajar dengan kepala jenazah laki-laki, tetapi jika jenazahnya adalah perempuan maka imam dapat berdiri di bagian tengah.
Kemudian makmum berdiri di belakang imam.
Hal ini dijelaskan pada sebuah hadits riwayat Abu Daud, berikut isi haditsnya.
قال العلاءُ بن زياد: يا أبا حمزةَ، هكذا كانَ يفعَلُ رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم؛ يُصلِّي على الجِنازة كصلاتِك، يُكبِّر عليها أربعًا، ويقومُ عند رأس الرَّجُلِ وعجيزةِ المرأة؟ قال: نعم
Artinya: Al ‘Ala bin Ziyad mengatakan: Wahai Abu Hamzah (Anas bin Malik), apakah praktek Rasulullah SAW dalam melaksanakan sholat jenazah seperti yang kamu lakukan? Bertakbir tiga kali, berdiri di bagian kepala laki-laki dan di bagian tengah perempuan? Anas bin Malik menjawab: Iya. (HR. Abu Daud no. 3194 At Tirmidzi no 1034, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)
2. Jumlah shaf
Sebagian ulama menganjurkan untuk membuat tiga shaf atau barisan, meskipun shaf yang pertama masih longgar.
Anjuran ini sesuai dengan hadits berikut ini:
Pemkab Bangka Selatan Bentuk Tim Gabungan Atasi Konflik Agraria di Empat Desa |
![]() |
---|
Poktan Suka Makmur Tegaskan Tak Libatkan Perusahaan dalam Konflik Agraria Desa Pergam |
![]() |
---|
Total Korban Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny 67 Orang Meninggal, Evakuasi Ditutup |
![]() |
---|
3 Skenario Indonesia Lolos Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Pastikan Perbaikan Jembatan Sungai Nyire Masuk Program Prioritas Akhir 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.