Berita Bnagka Selatan
Pemkab Bangka Selatan Bentuk Tim Gabungan Atasi Konflik Agraria di Empat Desa
pemerintah daerah telah mengambil sikap dalam menyikapi konflik agraria. Khususnya tentang sumber air irigasi sawah Desa Pergam ...
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), memastikan telah menindaklanjuti konflik agraria yang terjadi di sejumlah wilayah. Pemerintah daerah membentuk tim gabungan untuk menyelesaikan permasalahan agraria di empat desa, yaitu Desa Rias, Desa Bikang, Desa Serdang, dan Desa Pergam.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika mengatakan, pemerintah daerah telah mengambil sikap dalam menyikapi konflik agraria. Khususnya tentang sumber air irigasi sawah Desa Pergam dan Desa Serdang yang beririsan dengan perkebunan sawit. Permasalah agraria maupun masalah aliran sungai akan diselesaikan sesuai regulasi berlaku.
“Artinya perlindungan sesuai dengan kewenangannya, baik itu dalam permasalahan lahan, aliran sungai maupun irigasi,” kata Risvandika kepada Bangkapos.com, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki keterbatasan wewenang dalam menindaklanjuti konflik agraria tentang sumber air irigasi sawah yang beririsan dengan perkebunan sawit. Hal itu pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Regulasi ini memberikan dasar hukum untuk tindakan pemerintah daerah di berbagai sektor.
Baik itu terkait ketenagakerjaan dan perizinan berusaha. Perppu ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memberikan kepastian hukum, sehingga pemerintah daerah memiliki landasan untuk bertindak. Oleh karena itu, pemerintah daerah baru bisa melakukan penindakan sesuai regulasi jika perkebunan kelapa sawit yang meresahkan masyarakat sudah beroperasi.
Baca juga: Poktan Suka Makmur Tegaskan Tak Libatkan Perusahaan dalam Konflik Agraria Desa Pergam
“Sesuai dengan regulasi jika sudah ada izin baru dinas bisa masuk sesuai kewenangan dan tugas pokok dan fungsi,” jelas Risvandika.
Di sisi lain sambung dia, pemerintah daerah telah mempertemukan pihak terkait, khususnya masyarakat yang dirugikan. Selain itu, tim gabungan telah dibentuk untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi lahan. Termasuk melakukan kunjungan ke lapangan untuk menghentikan aktivitas yang belum memiliki izin.

Pemetaan turut dilakukan terhadap wilayah-wilayah yang akan dilindungi pemerintah daerah. Langkah ini sebagai langkah agar lahan yang dicanangkan menjadi cadangan persawahan tidak terganggu oleh aktivitas yang tidak sesuai dengan aturan berlaku. Pihaknya meminta masyarakat untuk bersabar, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus melakukan upaya penyelesaian konflik terjadi.
“Kami meminta waktu untuk bisa menyelesaikan konflik agraria yang terjadi,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Selatan, Manson Simarmata mengatakan, pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam menyikapi konflik agraria yang terjadi. Justru pemerintah daerah telah melindungi lahan seluas 1.200 hektare di empat desa. Yaitu Desa Rias, Desa Bikang, Desa Serdang dan Desa Pergam.
Lahan tersebut merupakan cadangan untuk areal persawahan dalam mendukung program swasembada pangan di Kabupaten Bangka Selatan. Selain itu, upaya penyelesaian konflik telah dilakukan dengan melakukan mediasi terhadap pihak-pihak berkonflik. Hingga saat ini upaya penyelesaian konflik agraria terus dilakukan guna menemukan solusi terbaik bagi semua pihak.
“Pada intinya Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tidak tinggal diam. Semua upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi,” ucap Manson. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.