Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Shalat jenazah merupakan salah satu proses yang harus dilakukan ketika ada orang beragama Islam yang meninggal dunia. Hukum shalat jenazah adalah fard

Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
Tribun Sumsel
CARA SHOLAT JENAZAH - simak tata cara sholat jenazah untuk perempuan lengkap dengan bacaan niatnya 

Para ulama ijma akan hal yang satu ini, sesuai dengan hadits berikut.

أنَّ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم صلَّى على أَصْحمَةَ النجاشيِّ، فكبَّر عليه أربعًا

Artinya: Rasulullah SAW menshalati Ash-hamah An Najasyi, beliau bertakbir sebanyak empat kali.

Para ulama ijma tentang disyariatkannya mengangkat tangan untuk membaca takbir yang pertama. Ibnu Mundzir menyatakan:

أجمَعوا على أنَّ المصلِّي على الجِنازَة يرفع يديه في أوَّل تكبيرة يُكبِّرها

Artinya: Ulama ijma bahwa orang-orang yang sholat jenazah disyariatkan dengan mengangkat tangan pada takbir yang pertama (Al Ijma, 44)

Akan tetapi, menurut hadits lainnya disunnah untuk mengangkat tangan pada setiap takbir dalam sholat jenazah.

Hal ini sesuai dengan riwayat dari Nafi’ tentang Ibnu Umar ra, Nafi’ berkata:

“Ibnu Umar ra mengangkat tangannya pada setiap kali takbir dalam sholat jenazah.” (HR Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (11498), dihasankan Syaikh Ibnu Baz dalam Ta’liq beliau pada Fathul Baari (3/227).

Riwayat lain, dari Ibnu Abbas:

“Bahwasanya beliau terbiasa mengangkat kedua tangan pada setiap kali takbir pada sholat jenazah.” (dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Talkhis Al Habis, 2/291)

Takbir pertama

Seperti halnya sholat yang lainnya, setelah membaca niat sholat jenazah, maka segera lakukan takbir pertama yaitu takbiratul ihram, dengan meletakan tangan di atas pusar. Kemudian membaca surat Al Fatihah.

Takbir kedua

Setelah takbir pertama, sambil mengangkat tangan setinggi telinga dan sejajar bahu, lalu kembali letakan tangan di atas pusar.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved