Kronologi Razman Nasution Ngamuk vs Hotman Paris di Sidang yang Berakhir Ricuh

Sidang yang berakhir ricuh itu terjadi setelah Razman Nasution yang merupakan seteru Hotman Paris tak terima persidangan digelar tertutup.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
g/intanmalenka__
RAZMAN VS HOTMAN - Ketegangan terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, (Kamis (6/2/2025) menyidangkan kasus  kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa pengacara kontroversial, Razman Arif Nasution. 

"Tidak bisa! Tidak bisa. Ini tidak bisa dipermainkan," ungkap Razman.

 Ia bahkan tidak ragu untuk mendekati meja Hakim Ketua untuk protes.

Cekcok akhirnya tidak terhindarkan.

Razman Nasution terus berteriak, kukuh menolak keputusan majelis hakim dan menuntut agar persidangan bisa dilakukan secara terbuka.

Puncaknya, Razman Nasution menggebrak meja di depan majelis hakim.

Ia juga meminta majelis hakim untuk diganti karena dituding tidak transparan dalam menangani kasus yang dilaporkan Hotman Paris itu.

Dekati Kursi Hotman Paris

Bahkan Razman sempat mendatangi dan coba mengkonfrontasi Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.

"Sesuai dengan pasal 153 ayat 36 menyatakan setelah dibuka oleh majelis hakim melihat materi ini ada menyangkut kesusilaan maka majelis akan menutup persidangan ini untuk umum. Untuk itu majelis menyatakan persidangan ini tertutup untuk umum," ungkap Hakim Ketua.

Razman Nasution langsung memberikan protes menyatakan keputusan tersebut tidak adil.

Pengacara bertubuh tambun itu mengklaim bahwa bukti chat antara Iklima dan Hotman Paris sudah banyak beredar ke publik.

Selain itu menurutnya Hotman Paris juga sering membicarakan kasus ini di media sosial pribadinya.

Razman meminta persidangan berlangsung transparan dan bisa disiarkan langsung oleh awak media.

Namun majelis hakim tetap teguh dengan pendiriannya dan tegas menolak permintaan Razman.

Sejumlah personel kepolisian sampai diterjunkan untuk mengamankan ruang sidang yang semakin memanas.

Baca juga: Hotman Paris Nilai Baim Wong Tak Cukup Bukti untuk Tuding Paula Selingkuh: Ada Perzinaan dalam Hukum

Awak media serta orang lain yang tidak berkepentingan dalam sidang kemudian diminta keluar oleh polisi.

Polisi kemudian menutup ruang sidang.

Tak sampai 10 menit, sidang berakhir karena dinyatakan ditunda hingga 20 Februari 2025 mendatang. (Tribun banten/ Wartakota/ Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved