Berita Bangka Selatan

Merasa Tak Adil, Ratusan Honorer Demo di Kantor DPRD Bangka Selatan, Sampaikan 3 Tuntutan Ini

Merasa Tak Adil, Ratusan Honorer Demo di Kantor DPRD Bangka Selatan, Sampaikan 3 Tuntutan

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
AKSI TENAGA HONORER - Beberapa orang tenaga honorer saat menggelar aksi di DPRD Bangka Selatan, Senin (10/2/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Ratusan tenaga honorer yang tergabung  dalam Forum Perjuangan Tenaga Honorer Paruh Waktu (FPTHPW) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung, Senin (10/2/2025).

Aksi yang digelar para honorer ini dilakukan untuk memperjuangkan nasib mereka supaya dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu.

Ada tiga poin tuntutan disampaikan para tenaga honorer.

Pertama, honorer kategori R3 yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK tahap pertama harus diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Kedua, sesuai pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN) khususnya penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Baca juga: Nasib Honorer Imbas Efisiensi Anggaran, Kemendagri Segera Kirim Surat Edaran untuk Kepala Daerah

Ketiga, menolak terhadap pengangkatan PPPK paruh waktu serta dapat mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu bagi seluruh honorer yang terdata di BKN.

Aswari tenaga honorer asal Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Bangka Selatan mengatakan, aksi tersebut mereka lakukan lantaran banyak tenaga honorer yang terzalimi.

Ia menyebutkan banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi belasan tahun tidak mendapatkan alokasi formasi seleksi PPPK.

Bahkan sebagian besar dari mereka yang tidak lolos seleksi hanya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Kami honorer R3 merasa tidak ada keadilan,” kata dia di Toboali.

Menurut Aswari penataan ASN telah diatur di dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN telah diatur jelas. Pada pasal 66 pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. Sedangkan tenaga honorer hanya diatur di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Sekaligus diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada. Selain itu akan diberikan nomor induk pegawai (NIP).

Masa kerja PPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai diangkat PPPK.

Sedangkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved