Berita Bangka Selatan

Merasa Tak Adil, Ratusan Honorer Demo di Kantor DPRD Bangka Selatan, Sampaikan 3 Tuntutan Ini

Merasa Tak Adil, Ratusan Honorer Demo di Kantor DPRD Bangka Selatan, Sampaikan 3 Tuntutan

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
AKSI TENAGA HONORER - Beberapa orang tenaga honorer saat menggelar aksi di DPRD Bangka Selatan, Senin (10/2/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Ratusan tenaga honorer yang tergabung  dalam Forum Perjuangan Tenaga Honorer Paruh Waktu (FPTHPW) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung, Senin (10/2/2025).

Aksi yang digelar para honorer ini dilakukan untuk memperjuangkan nasib mereka supaya dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu.

Ada tiga poin tuntutan disampaikan para tenaga honorer.

Pertama, honorer kategori R3 yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK tahap pertama harus diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Kedua, sesuai pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN) khususnya penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Baca juga: Nasib Honorer Imbas Efisiensi Anggaran, Kemendagri Segera Kirim Surat Edaran untuk Kepala Daerah

Ketiga, menolak terhadap pengangkatan PPPK paruh waktu serta dapat mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu bagi seluruh honorer yang terdata di BKN.

Aswari tenaga honorer asal Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Bangka Selatan mengatakan, aksi tersebut mereka lakukan lantaran banyak tenaga honorer yang terzalimi.

Ia menyebutkan banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi belasan tahun tidak mendapatkan alokasi formasi seleksi PPPK.

Bahkan sebagian besar dari mereka yang tidak lolos seleksi hanya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Kami honorer R3 merasa tidak ada keadilan,” kata dia di Toboali.

Menurut Aswari penataan ASN telah diatur di dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN telah diatur jelas. Pada pasal 66 pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. Sedangkan tenaga honorer hanya diatur di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Sekaligus diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada. Selain itu akan diberikan nomor induk pegawai (NIP).

Masa kerja PPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai diangkat PPPK.

Sedangkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

“Sedihnya status kami hanya satu tahun, itu pun paruh waktu. Setelah itu kami dikemanakan, gaji hanya mengandalkan pemerintah daerah,” tegas Aswari.

Di samping itu lanjut dia, Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Selatan bisa memprioritaskan tenaga honorer yang belasan tahun menjadi PPPK penuh waktu.

Baca juga: Nasib Honorer yang Masuk Database BKN Tak Dapat Status Prioritas Jika Tak Lakukan Ini

Hal itu agar tenaga honorer yang tidak lolos seleksi statusnya bisa terpenuhi sebagai ASN. Karena jika hanya mengandalkan PPPK paruh waktu tidak ada kejelasan yang pasti.

PPPK paruh waktu harus melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target perjanjian kerja.

Bahkan evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hal itu menjadi pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.

“Kami sudah 16 tahun. Tetapi kita kadang miris, banyak (PPPK lolos seleksi) yang baru. Memang dari segi akademik kita tidak tahu,” urainya.

Aswari berharap legislatif sebagai wakil rakyat dapat memperjuangkan nasib tenaga honorer yang bekerja di atas 10 tahun agar bisa mendapatkan dispensasi diangkat menjadi penuh waktu.

Dirinya yakin DPRD memiliki keputusan yang kuat dalam mendorong eksekutif dalam memperjuangkan tenaga honorer dengan masa kerja belasan tahun. Walaupun dirinya tahu saat ini terdapat keterbatasan anggaran yang dialami pemerintah daerah.

“Karena PPPK paruh waktu statusnya tidak jelas. Kalau bisa DPRD dan pemerintah daerah, kami minta tolong banyak yang harus kami nafkahi,” pungkas Aswari.

DPRD Babel Siap Membantu

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Rusi Sartono mengatakan legislatif bersama eksekutif saat ini tengah bersama-sama berjuang dan membantu apa yang menjadi keinginan tenaga honorer.

Pihaknya siap mendukung segala aspirasi mereka untuk disampaikan ke pemerintah pusat.

Baik melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Tanpa harus melanggar aturan maupun kebijakan yang telah ditetapkan.

“Kami terus berjuang bersama eksekutif untuk menyampaikan semua aspirasi tenaga honorer kepada pemerintah pusat,” kata politikus Partai Gerindra ini kepada Bangkapos.com

Menurutnya, jauh sebelum tenaga honorer menggelar aksi jajaran pimpinan DPRD telah melakukan lawatan ke BKN, Kemendagri maupun Kemenpan-RB.

Hasilnya seluruh tenaga non-ASN yang masuk ke dalam database BKN ataupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) setempat akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Asalkan tenaga honorer mengikuti seleksi PPPK tahap pertama maupun tahap kedua yang telah dilakukan.

“Semoga ada jalan baik tindak lanjut aspirasi honorer. Kita siap mendukung aspirasi tenaga honorer di Kabupaten Bangka Selatan,” jelas Rusi Sartono.

Berdasarkan data BKPSDMD Kabupaten Bangka Selatan sambung dia, terdapat 2.605 orang tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Dari jumlah itu sebanyak 1.940 orang di antaranya masuk ke dalam database BKN dan 468 orang tidak masuk database. Sisanya sebanyak 197 orang tenaga non-ASN memiliki masa kerja kurang dari dua tahun. Sementara dalam mengupayakan permasalahan tenaga non-ASN telah dilakukan rekrutmen PPPK dengan alokasi sebanyak 975 formasi.

Terdiri dari 745 formasi tenaga teknis, 133 formasi tenaga kesehatan dan 97 formasi guru. Rekrutmen dibuka selama dua tahap, untuk tahap pertama diprioritaskan bagi pelamar prioritas. Meliputi pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II atau eks THK-II dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data atau database BKN. Dengan jumlah tenaga non-ASN yang ikut seleksi mencapai 1.744 orang. Terdiri dari 1.586 orang pelamar formasi teknis, 102 orang formasi tenaga kesehatan dan 56 orang formasi guru.

Seleksi PPPK tahap pertama formasi baru terisi sebanyak 809 formasi. Rinciannya 702 formasi teknis, 54 formasi tenaga kesehatan dan 53 formasi guru. Sedangkan sisanya sebanyak 935 orang tenaga honorer lainnya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 166 formasi yang belum terpenuhi akan diisi melalui rekrutmen PPPK tahap kedua yang masih berlangsung.

“Kami pastikan tidak ada honorer yang di rumahkan walaupun masa kerja kurang dari dua tahun. Semua diarahkan menjadi PPPK paruh waktu, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa diangkat menjadi penuh waktu,” tegasnya.

Walaupun demikian kata Rusi Sartono DPRD masih menunggu kajian yang dilakukan oleh Kemenpan-RB dalam penyelesaian tenaga honorer. Pasalnya, pemerintah pusat tengah fokus dalam menyelesaikan rekrutmen PPPK tahap pertama. Dirinya mengajak tenaga honorer untuk selalu berdoa agar ada regulasi terbaik dalam waktu dekat.

“Kami mendukung supaya eksekutif bergerak membantu para tenaga honorer untuk kejelasan status mereka. Kita sama berdoa bersama,” tukas Rusi Sartono

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved