Breaking News

Nasib Honorer yang Masuk Database BKN Tak Dapat Status Prioritas Jika Tak Lakukan Ini

Nasib Honorer yang Masuk Database BKN Tak Dapat Status Prioritas Jika Tak Lakukan Ini

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang saat mengikuti apel gabungan Non-ASN di Stadion Depati Amir, Kamis (4/8/2022). Mereka dikumpulkan untuk menyamakan persepsi dalam pengangkatan PPPK. 

BANGKAPOS.COM - Honorer yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN ternyata memiliki prioritas untuk menjadi ASN.

Namun prioritas tersebut tidak akan dapat digunakan atau hilang jika honorer tersebut tidak mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap 2.

Hal tersebut disampaikan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh dalam Surat Edaran terbaru BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 15 Januari 2025.

Ia menyatakan Status Prioritas Honorer Database BKN untuk diangkat jadi ASN akan hilang jika tidak mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap 2

"Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data atau Database BKN, apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan Status Prioritas untuk diangkat menjadi PPPK," ujar Zudan Arif beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, jika honorer tidak lulus seleksi pengadaan ASN 2024 dan tidak mendaftar di Seleksi PPPK Tahap 2 maka berstatus sama dengan pelamar lainnya.

Dalam artian tidak mendapatkan afirmasi atau prioritas dalam melamar formasi di seleksi CPNS atau PPPK tahun 2025 mendatang.

Akan tetapi, honorer tersebut mengantongi penilaian lebih karena telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024.

Misalnya peserta lolos hingga Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2025, maka saat wawancara, bekal keikutsertaan dalam seleksi tahun sebelumnya bisa menjadi pertimbangan tersendiri yang bisa meningkatkan peluang kelulusannya.

Selain itu nilai SKD peserta tahun 2024 bisa digunakan untuk seleksi CPNS tahun 2025 jika memenuhi ambang batas nilai TWK, TKP, dan TIU yang ditentukan.

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN RB, Aba Subagja mengatakan bahwa nilai SKD CPNS bisa digunakan pada seleksi berikutnya sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.

"Hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN bisa digunakan pada satu periode pengadaan CASN berikutnya," terang Aba.

Untuk rekrutmen CPNS tahun 2024 sudah sampai pada tahapan pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) hingga tanggal 23 Februari 2025.

Setelah itu, instansi mengusulkan penetapan NIP PNS dan melakukan submit usulan setelah seluruh dokumen terpenuhi melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Jadwal pengusulan NIP dan pemberkasan CPNS 2024 dilaksanakan tanggal 22 Februari-23 Maret 2025.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved