Nasib Honorer yang Masuk Database BKN Tak Dapat Status Prioritas Jika Tak Lakukan Ini

Nasib Honorer yang Masuk Database BKN Tak Dapat Status Prioritas Jika Tak Lakukan Ini

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang saat mengikuti apel gabungan Non-ASN di Stadion Depati Amir, Kamis (4/8/2022). Mereka dikumpulkan untuk menyamakan persepsi dalam pengangkatan PPPK. 

Berdasarkan informasi dalam Surat Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, yang diterbitkan pada 27 September 2024, seleksi ini akan berlangsung dalam dua periode.

Periode pertama, yang dimulai pada 1 Oktober 2024, akan memfokuskan pada pelamar prioritas seperti eks Tenaga Honorer Kategori II (eks TKH-II) dan non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat di basis data BKN.

Sementara untuk periode kedua, akan dimulai pada 17 November 2024 untuk non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ingin mengisi formasi guru.

Oleh karena itu, pelamar yang berminat mengikuti seleksi PPPK 2024 harus memastikan apakah sudah tercatat dalam database BKN.

Dalam panduan verifikasi, pelamar dapat memeriksa data mereka melalui layanan resmi BKN, meskipun saat ini laman pengecekan pendataan non-ASN milik BKN mungkin tidak bisa diakses.

Sebagai alternatif, pengecekan dapat dilakukan melalui portal SSCASN. Untuk dapat terdaftar di database BKN, pegawai non-ASN harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

Masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

Mendapatkan gaji atau honorarium yang dibayarkan langsung dari APBN atau APBD, bukan melalui pihak ketiga.

Telah diangkat sebagai pegawai non-ASN oleh pimpinan unit kerja.

Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun.

Cara cek data honorer di database BKN

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek data honorer atau non-ASN di database BKN:

Buka situs resmi helpdesk-sscasn.bkn.go.id.

Cari dan klik menu Pengaduan Data Non-ASN.

Pilih opsi Pengecekan Data Non-ASN.

Isi informasi yang diminta seperti nama lengkap, NIK, instansi, tempat lahir, dan tanggal lahir.

Masukkan kode CAPTCHA yang ditampilkan.

Klik Submit dan data non-ASN akan ditampilkan di layar.

Demikian penjelasan terkait cara cek data honorer di database BKN yang wajib diketahui oleh calon peserta PPPK

(Kompas/kontas/poskupang/Tribunnews)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved