Nasib Honorer yang Masuk Database BKN Tak Dapat Status Prioritas Jika Tak Lakukan Ini

Nasib Honorer yang Masuk Database BKN Tak Dapat Status Prioritas Jika Tak Lakukan Ini

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang saat mengikuti apel gabungan Non-ASN di Stadion Depati Amir, Kamis (4/8/2022). Mereka dikumpulkan untuk menyamakan persepsi dalam pengangkatan PPPK. 

Sedangkan untuk seleksi PPPK 2024 yang melibatkan honorer masih sampai di tahapan pengusulan NIP untuk honorer yang lulus di tahap 1 hingga 28 Februari 2025.

Untuk seleksi PPPK tahap 2 sudah memasuki pengumuman seleksi administrasi honorer yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat).

Lalu apakah honorer yang tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024 menjadi prioritas dan mendapatkan afirmasi saat melamar formasi di seleksi pengadaan ASN tahun 2025?

Mengacu pada Keputusan MenPAN RB Nomor 16 tahun 2025 di mana akan diberlakukan mekanisme paruh waktu ketika honorer tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK

Dalam Diktum Kelima dijelaskan bahwa kesempatan masih terbuka lebar untuk honorer yang tidak lulus seleksi pengadaan ASN tahun 2024 untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

"Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan, sebagai berikut.

1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan", bunyi Diktum Kelima, KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Persyaratan agar bisa diangkat PPPK paruh waktu adalah dengan mengikuti seleksi PPPK tahap 2.

Seleksi PPPK tahap 2 juga diperuntukkan bagi beberapa kategori pelamar, sebagai berikut.

- Tenaga non ASN yang tidak terdaftar di BKN tetapi sudah aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut

- Lulusan PPG guru tersertifikasi PPG Pra Jabatan atau PPPg dalam jabatan

- Guru swasta yang sudah mendapatkan persetujuan dari kepala instansi tempat bekerja

Cara Cek Data Honorer di Database BKN

Dalam proses pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, kesempatan lebih besar ditunjuk bagi peserta yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved