Berita Pangkalpinang

BPJS Kesehatan Pangkalpinang Datangi Rumah Sakit Siloam Bangka untuk Meminta Klarifikasi

BPJS Kesehatan Pangkalpinang tentu melakukan tindak lanjut atas pengaduan keluarga pasien

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Adi Saputra
BPJS KESEHATAN PANGKALPINANG -- Kepala Kantor BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita (kaca mata), saat ditemui awak media di rumah keluarga pasien di Jalan Parit Cai Kelurahan Sinar Bulan, Kota Pangkalping, Kamis (13/2/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kantor BPJS Kesehatan Pangkalpinang siang ini bersama dengan keluarga pasien Tjoeng Kwun Siat (75) bakal menemui pihak manajemen Rumah Sakit (RS) Siloam Bangka, Kamis (13/2/2025).

Guna meminta klarifikasi dari pihak manajemen RS Siloam Bangka, terkait adanya laporan dari keluarga pasien ke BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Rabu (12/2/2025) kemarin.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita saat ditemui di rumah pasien.

"Untuk cas ini, saya menyatakan bela sungkawa dulu kepada keluarga dan kami turut prihatin atas kejadian ini dan karena keluhan ini. Kemarin teman-teman telah inisiasi untuk mencari identitas keluarga pasien, mencoba menggali itu apa persoalan yang terjadi dan kami mendapatkan dokumen pengaduan secara resmi," kata Aswalmi Gusmita.

Oleh sebab itu, dengan adanya dokumen resmi dari keluarga pasien, berdasarkan dokumen pengaduan tersebut, maka BPJS Kesehatan Pangkalpinang tentu melakukan tindak lanjut atas pengaduan keluarga pasien.

"Nanti Insyaallah siang jam 1 (13.00 WIB) ikut serta dalam mediasi, diskusi antara keluarga pasien dan manajemen RS Siloam dan Dinas Kesehatan selaku pembina pelayanan kesehatan," ucapnya.

"Berdasarkan klarifikasi dari pihak rumah sakit, nanti kami akan mencoba menyimpulkan, apakah memang terjadi mal administrasi atau hal lainnya. Kalau dari keterangan dari keluarga pasien kami sudah ada, nanti tinggal dari pihak rumah sakit seperti apa klarifikasi mereka," terang Aswalmi.

Lebih lanjut Aswlmi menegaskan, apabila nanti terbukti melanggar maka akan diberikan peringatan kepada pihak rumah sakit terkait kejadian ini, supaya nanti tidak terulang kembali.

"Nanti kita berikan surat teguran, tapi kita dengarkan dulu klarifikasi dari mereka dan sanksi yang diberikan itu bertahap dan tidak langsung dilakukan tindakan tegas. Akan tetapi, apabila pelanggaran sangat fatal maka sanksi pemutusan kerjsama atau SP3 akan dilakukan BPJS Kesehatan kepada RS Siloam Bangka," tegasnya.

Selain itu, ia menyampaikan BPJS Kesehatan Pangkalpinang telah bekerjasama dengan RS Siloam Bangka sejak tahun 2020 lalu sampai dengan saat ini masjh bekerjasama dalam pelayanan kesehatan kepada pasien BPJS Kesehatan.

"Saya disini baru, jadi kurang tahu kapan mulai kerjasamanya. Tapi itu kurang lebih tahun 2024 dan sampai sekarang masih kerjasama antara pihak BPJS Kesehatan dengan RS Siloam Bangka," terang Aswalmi. 

 (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved