Berita Viral

Nasib Razman Nasution Setelah Sumpah Advokatnya Dibekukan, Farhat Sarankan MA Tak Beri Ampun

MA menyatakan Razman tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai advokat di pengadilan hingga ada keputusan lebih lanjut dari otoritas terkait.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PANGGILAN ORGANISASI ADVOKAT - Advokat Razman Arif Nasution saat ditemui di Kantor DPN Peradi Bersatu, Banten, pada Jumat (14/2/2025). Razman Nasution menyampaikan permintaan maaf atas aksi kisruh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Profesi Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo sebagai advokat berada di ujung tanduk setelah berita acara sumpah advokatnya dibekukan lembaga peradilan.

Pembekuan tersebut buntut ulah Razman bikin gaduh persidangan yang menyeret dirinya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum lama ini.

Dengan adanya keputusan tersebut, MA menyatakan Razman tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai advokat di pengadilan hingga ada keputusan lebih lanjut dari otoritas terkait.

Razman sendiri sudah meminta maaf secara terbuka setelah menjalankan sidang etik di DPN Peradi.

Ia juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada lembaga peradilan terkait ulahnya yang bikin heboh.

Lantas bagaimana nasib Razman Nasution, apakah masih bisa menjalankan praktik sebagai pengacara paskakeputusan MA tersebut?

Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Adardam Achyar menegaskan bahwa segala bentuk sanksi terhadap advokat harus melalui mekanisme Dewan Kehormatan sesuai dengan Undang-Undang Advokat.

"Khusus masalah teman yang berdua itu, kalau lah peristiwa seperti yang terlihat itu benar, perilaku itu tidak dibenarkan,” kata Adardam di Jakarta, Minggu (16/2/2025) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

“Tapi apa pun sanksi yang dijatuhkan harus melalui mekanisme Dewan Kehormatan, dan sesuai dengan Undang-Undang Advokat, organisasi advokat itu satu, yaitu Peradi," ujarnya.

Permasalahan baru

Adardam mengatakan permasalahan baru timbul karena Mahkamah Agung (MA) mengakui dua advokat yang dijatuhkan sanksi tersebut bukan sebagai anggota Peradi.

Adardam menyebut, hal ini merupakan dampak dari terbitnya SK MA Nomor 073, yang membuka peluang bagi banyak organisasi advokat untuk mengangkat advokat tanpa standar yang jelas.

"Jadi tugas MA adalah membawa mereka semua ke Peradi yang sah dengan mencabut SK MA Nomor 073,” katanya.

“Peradi siap untuk mengambil semua langkah agar semua rekan-rekan yang diangkat sebagai advokat melalui SK MA 073 bisa diterima, ditingkatkan, dan diberi pemantapan kode etik," kata Adardam.

Adardam menilai bahwa SK MA Nomor 073 telah menciptakan masalah serius dalam dunia advokat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved