Berita Viral

Nasib Razman Nasution Setelah Sumpah Advokatnya Dibekukan, Farhat Sarankan MA Tak Beri Ampun

MA menyatakan Razman tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai advokat di pengadilan hingga ada keputusan lebih lanjut dari otoritas terkait.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PANGGILAN ORGANISASI ADVOKAT - Advokat Razman Arif Nasution saat ditemui di Kantor DPN Peradi Bersatu, Banten, pada Jumat (14/2/2025). Razman Nasution menyampaikan permintaan maaf atas aksi kisruh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu. 

Razman menjelaskan pada Jumat siang ini, dia menghadiri pemanggilan dari DPN Peradi Bersatu terkait pembekuan BAS advokatnya.

"(Saya) dipanggil oleh induk organisasi tempat saya bernaung. Saya prinsipnya menunggu apapun arahan, apapun keputusan dari DPN Peradi Bersatu," katanya.

"Keputusan DPN Peradi Bersatu akan menjadi pegangan saya. Saya akan patuhi," imbuh Razman.

Permintaan Maaf Razman Nasution

Setelah menghadiri sidang etik yang berlangsung lebih dari tiga jam di Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pada Sabtu (15/2/2025), Razman akhirnya meminta maaf atas insiden tersebut.

Dalam tayangan YouTube SelebTube TV, Razman mengaku legawa atas semua keputusan yang diambil.

"Saya akan menerima dengan ikhlas, tulus, legawa keputusan ini," ungkapnya.

Razman juga menyatakan bahwa dia akan melakukan tindakan yang lebih bermartabat dan beretika di ruang persidangan. "Karena manusia tempatnya khilaf dan dosa," tambahnya.

Ia pun diharuskan untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada berbagai lembaga, termasuk MA dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan situasi ini, karier Razman Nasution di dunia hukum tampaknya akan sangat bergantung pada langkah-langkah yang diambilnya ke depan.

Putusan Pengadilan Untuk Razman

Diketahui, berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan rekannya,  M Firdaus Oiwobo dibekukan.

Upaya pembekuan berita acara pengambilan sumpah pada Razman mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025. 

Berita acara itu diterbitkan pada Selasa (11/2/2025).

Sementara, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved