Berita Viral

Nasib Razman Nasution Setelah Sumpah Advokatnya Dibekukan, Farhat Sarankan MA Tak Beri Ampun

MA menyatakan Razman tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai advokat di pengadilan hingga ada keputusan lebih lanjut dari otoritas terkait.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PANGGILAN ORGANISASI ADVOKAT - Advokat Razman Arif Nasution saat ditemui di Kantor DPN Peradi Bersatu, Banten, pada Jumat (14/2/2025). Razman Nasution menyampaikan permintaan maaf atas aksi kisruh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu. 

Razman maupun Firdaus sementara tak bisa lagi menjalankan praktik di pengadilan yang berada di bawah wewenang Mahkamah Agung (MA). 

Upaya pencabutan berita acara sumpah itu dilakukan karena kegaduhan yang dibuat Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu. 

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pembekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Keputusan ini, lanjut Yanto, diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan. 

MA menegaskan, penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA. 

"Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA," tuturnya.

Yanto menyatakan, pembekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Keputusan ini diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan. 

"Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA," kata Yanto.

Dengan keputusan ini, tegas Yanto, Razman tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai advokat di pengadilan hingga ada keputusan lebih lanjut dari otoritas terkait.

Farhat Sarankan MA Tak Maafkan Razman

Pengacara Farhat Abbas menyarankan agar MA tidak memaafkan Razman.

"Mahkamah Agung enggak usah dimaafin orang seperti ini, data rekam jejaknya sudah sangat banyak," ujar Farhat dalam wawancara yang ditayangkan di YouTube NITNOT Media, Minggu (16/2/2025).

Farhat juga mengingatkan pihak kepolisian dan wartawan bahwa Razman kini bukan lagi berstatus pengacara.

"Para polisi saya ingatkan kalau dia masuk ke kantor polisi itu bukan sebagai pengacara, ya. Sebagai mungkin sebagai pengantar," tambah Farhat.

Farhat Abbas menegaskan bahwa Razman tidak seharusnya lagi menerima jasa sebagai pengacara.

"Dia enggak boleh lagi menerima jasa lawyer dan bodoh aja kalau orang membayar jasa pengacara kepada kurakura ninja ini," tegas Farhat.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap putusan MA dan KAI terkait Razman.

Lebih lanjut, Farhat menyarankan Razman untuk fokus menjadi pengusaha ketimbang menjadi pengacara.

"Kamu katanya kaya punya usaha, ya udah enggak usah jadi pengacara lagi," tuturnya.

Hotman Sebut Razman Memang Tak Layak Jadi Pengacara

Sebelumnya, Advokat Hotman Paris secara terang-terangan menyebut Razman Nasution memang tak layak menjadi seorang pengacara.

"Itu manusia memang tidak layak jadi pengacara," ucap Hotman Paris, dikutip dari YouTube Insertlive , Jumat (14/2/2025) menanggapi sanksi etik pemberhentian tetap dari Kongres Advokat Indonesia terhadap Razman.

Maka dari itu, Hotman sebelumnya terus menekankan agar MA segera mencabut Berita Acara Sumpah (BAS) dari Razman Nasution sebagai advokat.

Hotman pun berharap Razman tak bisa lagi meneruskan profesinya sebagai seorang pengacara.

"Makanya saya strateginya tetap agar Mahkamah Agung agar perintahkan pengadilan tinggi agar surat Berita Acara Sumpah dicabut."

"Sehingga dia nggak bisa praktik selamanya, agar dia pulang kampung," kata Hotman.

Wamen Kumham Minta Advokat Patuhi Kode Etik

Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang juga seorang pengacara, Otto Hasibuan pun meminta semua advokat menaati kode etik dengan baik serta menjaga kehormatan profesi sebagai seorang advokat.

"Pesan saya ya supaya advokat mentaati kode etik dengan baik" kata Otto, dikutip dari WartakotaLive.com, Minggu (16/2/2025). 

Otto meminta untuk terus menjaga kehormatan profesi advokat.

Sebab kata Otto, profesi advokat merupakan profesi yang baik.

"Jaga kehormatan, karena profesi advokat itu adalah profesi yang well, maka harus menjaga kehormatan itu," ujarnya.

Dilaporkan ke Bareskrim

Sebelum Sumpah Advokat dibekukan, Razman Nasution juga harus menghadapi kenyataan dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PN Jakut.

Laporan PN Jakut sesuai dengan perintah dari Mahkamah Agung (MA) yang mengarahkan untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

"Atas kejadian Kamis, 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut," ucap Humas PN Jakut, Maryono di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa kemarin.

PN Jakut melaporkan sejumlah rangkaian peristiwa yang dinilai telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. 

"Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan," kata dia.

Atas tindakan ini, PN Jakut melaporkan Razman Nasution dkk sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) 

PN Jakut melaporkan bahwa Razman melanggar tiga pasal, yaitu: 

  • Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan; 
  • Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia; 
  • Pasal 217 KUHP, tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.

Mengenai Laporan ini, Maryono tak menyebutkan secara rinci peristiwa mana yang dilaporkan PN Jakut.

Apakah momen ketika Razman selaku terdakwa menghampiri Hotman Paris yang hadir sebagai saksi, atau fenomena pengacara 'ngamuk' hingga naik ke atas meja.

Maryono juga tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

"Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor, tapi setidak-tidaknya lebih dari dua," ucapnya.

Polri telah menyelesaikan proses administrasi laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap pengacara Razman Arif Nasution. Artinya, proses penyelidikan akan segera dimulai, dan Polri akan mulai memanggil serta memeriksa sejumlah saksi.

“Soal Razman, seperti kami sampaikan kemarin bahwa laporannya sudah kami terima di Direktorat Tindak Pidana Umum. Kemarin langsung secara administrasi kita lengkapi (untuk) proses penyelidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Rekaman Drone Perlihatkan Kehancuran di Jabaliya, Gaza Utara Djuhandhani enggan bicara banyak terkait kasus ini.

Dia menegaskan, penyidik akan memanggil sejumlah saksi dan pelapor.

“Tentu saja setelah itu kami akan memanggil baik itu saksi, pelapor, dan lain sebagainya. Nanti lebih lanjut kami update,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, pelaporan ini terkait kericuhan di ruang sidang PN Jakut dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution, menghadirkan saksi pelapor, Hotman Paris Hutapea. 

Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.

Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

Namun, kericuhan tidak berhenti di situ.

Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman, Firdaus Oiwobo naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.

Firdaus Oiwobo bahkan tertangkap kamera berjalan di atas meja sidang.

Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

(Tribunnews.com/M Alvian F, Sri Juliati, Reynas Abdila, Rifqoh, Ifan Risky Anugera, Mario Christian Sumampow) (Kompas.com/ Shela Octavia, Robertus Belarminus)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved