Berita Pangkalpinang

Duda di Pangkalpinang Diringkus Polisi, Menyetubuhi Anak di Bawah Umur Dengan Janji akan Dinikahi

Pelapor adalah bapak dari korban yang membuat laporan ke Polresta Pangkalpinang, Selasa (18/2/2025) kemarin dan kejadian persetubuhan terjadi Sabtu...

Istimewa/ Satreskrim Polresta Pangkalpinang
KASUS PERSETUBUHAN -- Tersangka LT (kaos merah), saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang, setelah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, meringkus pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (18/2/2025) kemarin.

Pelaku diamankan polisi karena adanya laporan orang tua korban ke Polresta Pangkalpinang, atas tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang melakukan dugaan persetubuhan.

Keluarga korban tidak terima atas perilaku pelaku terhadap korban, meskipun keduanya memang menjalani hubungan pacaran sejak satu bulan terakhir.

Padahal, korban berinisial bunga (15) masih anak di bawah umur dan berstatus pelajar, sementara pelaku berinisial LT (35) yang sudah dewasa itu dan berstatus duda.

Pengungkapan kasus itu sendiri dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, melalui Kanit PPA Aipda Dewi Yuliansami ketika dikonfirmasi Bangkapos.com, Kamis (20/2/2025).

"Pelapor adalah bapak dari korban yang membuat laporan ke Polresta Pangkalpinang, Selasa (18/2/2025) kemarin dan kejadian persetubuhan terjadi Sabtu (15/2/2025) lalu di rumah korban," terang Aipda Dewi Yuliansami.

"Persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak dua kali di hari yang sama, jaraknya kurang lebih satu jam antara persetubuhan pertama dengan yang kedua dan mereka berdua statusnya pacaran," jelasnya.

Aipda Dewi juga menyebutkan, pelaku saat melakukan persetubuhan terhadap korban, pelaku menjanjikan kepada korban akan dinikahi, apabila terjadi sesuatu terhadap korban.

Maka, korban pun mau mengikuti nafsu bejat duda tersebut, sampai pada akhirnya korban mau melakukan perbuatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan karena masih anak di bawah umur.

"Pelaku waktu itu mengiming-imingi korban dengan akan dinikahi, apabila korban hamil dan kejadian terakhir itu Selasa (18/2/2025) kondisi rumah korban tertutup. Tapi, ada salah satu kakak korban melihat ada sepeda motor, yang terparkir di belakang," sebut Aipda Dewi.

Melihat hal yang aneh dan kondisi rumah terkunci, lalu kakak korban menggedor-gedor pintu rumah korban tapi tidak ada jawaban dan kakak korban pun langsung membuka pintu menggunakan kunci serep.

"Nah, kejadian ini terbongkar saat pelaku dan korban ini berada di dalam kamar tapi saat ketahuan mereka belum sempat melakukan hubungan intim pada Selasa (18/2/2025) dan pelaku membujuk rayu korban ketika berhubungan intim ingin dinikahi dan tanpa ada paksaan," ucapnya.

Akibat kejadian yang dilakukan pelaku, polisi langsung melakukan penahanan dan menetapkan LT sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur atas laporan ayah dari korban.

"Iya, sudah kita lakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap LT atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada korban, meskipun mereka ada hubungan tapi keluarga tidak terima anaknya dipersetubuhi oleh pelaku," kata Aipda Dewi. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved