Berita Viral

Permohonan Razman Nasution Tak Direspon MA, Hotman Pesimis Dikabulkan, Saran Farhat Lebih Sadis

Razman Arif Nasution menunggu jawaban MA dan Pengadilan untuk kembali menjalankan profesi sebagai advokat.

Editor: fitriadi
Kolase Kompas.com/Melvina Tionardus
HOTMAN VS RAZMAN - Hotman Paris membeberkan kronologi perseteruan dirinya dengan Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo saat ini masih menunggu jawaban MA dan Pengadilan untuk kembali menjalankan profesi sebagai pengacara setelah berita acara sumpah advokatnya dibekukan. 

Dikecam Mahkamah Agung

Sebelumnya, MA mengecam aksi kericuhan di ruang sidang yang dilakukan Razman dan tim nya. 

“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Senin (10/2/2025).

Yanto mengatakan, kegaduhan tersebut, merupakan perbuatan tak pantas yang melecehkan marwah pengadilan. 

"Tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court,” katanya. 

Atas kejadian ini, MA memastikan tak memberi toleransi kepada siapa pun pelakunya. 

Mereka yang terlibat, kata Yanto, akan dimintai pertanggung jawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.

Diketahui, upaya pembekuan berita acara pengambilan sumpah pada Razman mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025. 

Berita acara itu diterbitkan pada Selasa (11/2/2025).

Sementara, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

Upaya pencabutan berita acara sumpah itu dilakukan karena kegaduhan yang dibuat Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu. 

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pembekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Keputusan ini, lanjut Yanto, diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan. 

MA menegaskan bahwa penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Tingi Ambon dan Banten ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA. 

"Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA," tuturnya. 

(Tribunnews.com/Milani) (Kompas.com) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved