Pilkada Serentak 2024

Breaking News: MK Putuskan PSU 4 TPS di Bangka Barat

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan ulang di empat tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Bangka Barat 2024.

|
Editor: fitriadi
Dok Mahkamah Konstitusi
PERKARA PHPU PILKADA - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan ulang di empat tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Bangka Barat 2024. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan ulang di empat tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Bangka Barat 2024.

Empat TPS tersebut yakni TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 semuanya berada di Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.

Hakim MK Guntur Hamzah saat membacakan putusan MK mengatakan PSU tersebut berkaitan dengan terbuktinya politik uang sebagaimana dinyatakan MK dalam amar putusannya.

Dalam putusannya MK mengabulkan pokok permohonan pemohon sebagian.

"Menyatakan batal Surat Keputusan KPU Bangka Barat nomor 583 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS2, TPS 3,, TPS 4 Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat," kata Ketua MK Suhartoyo saat pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bangka Barat nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar di Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2/2025).

PSU di empat TPS tersebut mengikutisertakan pemilih yang tercatat yang sama dengan pemilihan pada Pilkada 2024 lalu.

Sebelumnya, Bupati Bangka Barat terpilih, Markus menegaskan, pasangan Markus-Yus Derahman (Maknyus) tidak menyiapkan persiapan khusus menjelang putusan MK.

Ia mengaku hanya berdoa semoga apa yang diputuskan MK sesuai dengan harapan.

“Kita berdoa saja, semoga dapat sesuai dengan harapan, tidak ada persiapan khusus apa pun,” kata Markus saat dihubungi Bangkapos.com, Minggu (23/2/2024).

Dihubungi terpisah, Yus Derahman mengatakan, pasangan Maknyus telah siap menerima apapun putusan MK.

“Kami dari pasangan Maknyus siap menerima apapun keputusan dari MK, mau itu PSU dan lain lain. Pokoknya selalu siap. Tetap tidak kendor,” kata Yus.

Sementara, Calon Bupati Sukirman, tak berkomentar banyak jelang putusan gugatan yang diajukan oleh pasangan Sukirman-Bong Ming Ming (Bersanding Agik) ke MK.

Sukirman yang merupakaj bupati petahana, hanya mengatakan dirinya menunggu hasil yang disampaikan MK dan menghormati putusan yang disampaikan nantinya.

“Terima kasih, kita tunggu hasil MK besok,” kata Sukirman.

Sementara, Bong Ming Ming, mengatakan, semua perjuangan dan pembuktian telah dilakukan tim Bersanding Agik dalam persidangan di MK.

Sehingga dia, sepenuhnya menyerahkan hasilnya kepada hakim Mahkamah Konstitusi.

“Kita tunggu saja putusan MK besok, apapun yang terjadi itu yang terbaik. Semua pasti optimis ingin menang. Bila tidak optimis, tidak sampai ke tahap ini,” kata Bong Ming Ming.

Bong Ming Ming menambahkan, selama persidangan di MK, timnya telah menyampaikan ribuan berkas sebagai bukti di persidangan MK, dan tinggal menunggu hasil dari pembuktian tersebut.

“Alat bukti kita sampaikan, berkas sampai 1.000 berkas, persoalan Hakim MK nanti menyikapinya, kita akan melihat itu, kita tunggu hasil besok. Apapun hasilnya, kami yakin itu yang terbaik untuk Bangka Barat,” kata Bong Ming Ming. 

Disclaimer: Berita ini sudah diedit atau direvisi pada Senin 24 Februari 2025 pukul 15.11 WIB karena ada kekurangan dalam penulisan poin amar putusan soal pembatalan MK terhadap SK KPU Bangka Barat.

Terima kasih dan mohon maaf kepada pembaca budiman.

(Bangkapos.com/Fitriadi/Riki Pratama)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved