Kronologi Terbongkarnya Pengoplosan Pertalite Libatkan Riva Siahaan Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Kasus ini bermula ketika pemerintah merencanakan pemenuhan minyak mentah untuk pasar dalam negeri periode 2018 sampai 2023.

|
Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Dok Pertaminaniaga/kejagung
DIRUT TERSANGKA KORUPSI - Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan jadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah. Terbongkarnya kasus ini bermula ketika pemerintah merencanakan pemenuhan minyak mentah untuk pasar dalam negeri periode 2018 sampai 2023. 

BANGKAPOS.COM - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dan enam orang lainnya terseret kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak.

Kasus korupsi ini berawal dari kebijakan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina memprioritaskan pasokan minyak dalam negeri.

Namun PT Kilang Pertamina Internasional ternyata tidak mematuhi kebijakan itu.

PT Kilang Pertamina Internasional malah memilih mengimpor minyak mentah.

Akibatnya, ditemukan ada indikasi pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara.

Kejagung kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Peran 7 Tersangka Racik Pertalite Jadi Pertamax 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengungkapkan peran tujuh tersangka dalam kasus ini.

Abdul Qohar menyebut kasus ini bermula ketika pemerintah merencanakan pemenuhan minyak mentah untuk pasar dalam negeri periode 2018 sampai 2023.

PT Pertamina kala itu diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor.

Hal itu tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun, Qohar mengatakan, para tersangka justru bersekongkol dan melakukan pengkondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH).

"Hasil rapat dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehungga hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap. Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor,"bebernya.

Pada saat yang sama, Qohar menyebut hasil produksi minyak mentah dari dalam negeri oleh KKKS juga dengan sengaja ditolak.

Alasannya, produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harganya masih sesuai harga perkiraan sendiri (HPS).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved