Kronologi Terbongkarnya Pengoplosan Pertalite Libatkan Riva Siahaan Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Kasus ini bermula ketika pemerintah merencanakan pemenuhan minyak mentah untuk pasar dalam negeri periode 2018 sampai 2023.
Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Tak hanya itu, produksi minyak mentah dari KKKS juga dinilai tidak sesuai spesifikasi.
"Pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia untuk dilakukan ekspor," jelasnya.
Setelahnya, anak perusahaan Pertamina tersebut mengimpor melakukan impor minyak mentah dan produk kilang.
Di mana, perbedaan harga pembelian minyak bumi impor sangat signifikan dibandingkan dari dalam negeri.
Dalam kegiatan ekspor minyak juga diduga telah terjadi kongkalikong antara para tersangka.
Mereka sudah mengatur harga untuk kepentingan pribadinya masing-masing dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.
"Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan,"ungkapnya.
Sementara salah satu yang dilakukan oleh tersangka Riva Siahaan yakni terkait pembelian produk kilang.
Riva diduga melakukan pembelian untuk RON 92, namun nyatanya yang dibeli adalah RON 90 yang diolah kembali. Atau RON 90/pertalite dibeli dengan seharga RON 92/pertamax dan diblending menjadi pertamax.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor yang dilakukan oleh tersangka. Sehingga, negara perlu membayar biaya fee tersebut sebesar 13-15 persen.
Atas serangkaian perbuatan para tersangka tersebut, menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang akan dijual ke masyarakat.
Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.
"Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,"pungkas Qohar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat tersebut 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com)
Disclaimer: Berita ini sudah diedit atau direvisi pada Rabu 26 Februari 2025 pukul 20.03 WIB karena ada keberatan dari keluarga tersangka.
Mohon maaf kepada pembaca Budiman.
Terima kasih
KPK Pastikan Bupati Koltim Abdul Azis Telah Diamankan Pada Kamis Malam |
![]() |
---|
Rincian Harta Kekayaan Abdul Aziz Bupati Koltim yang Muncul Setelah Dikabarkan Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Tim KPK Segel Kantor Bupati Koltim, Tak Ada Abdul Azis dalam Daftar 7 Orang yang Ditangkap |
![]() |
---|
Peran 2 ASN Kemenag dan Pemkot Banda Aceh Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 |
![]() |
---|
Sosok Abdul Azis Bupati Koltim yang Ditangkap KPK, Eks Anggota Polri dan Ajudan Gubernur Sultra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.