Inilah Sosok Edward Corne Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Dijemput Paksa Kejagung

Edward tercatat lahir di Bandar Lampung, Lampung. Di Facebooknya, Edward menuliskan sempat menempuh pendidikan di SMAN 2 Bandar Lampung.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
LinkedIn Edward Corne/ Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
TERSANGKA BARU KORUPSI PERTAMINA -- (kiri) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023, Rabu (26/2/2025). Adapun kedua tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga // (kanan) potret Edward Corne 

Dua tersangka baru diungkap dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), periode 2018–2023.

Dua orang tersangka baru itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

"Jadi pada malam hari ini penyidik telah menetapkan dua tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Rabu (26/2/2025). 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menyebut kronologi keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, Maya Kusmaya dan Edwar Corne dijemput oleh petugas secara paksa.

Awalnya, Maya Kusmaya dan Edward Corne berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Mereka dipanggil Kejagung pada pukul 10.00, Rabu (26/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Namun, Maya dan Edward tidak hadir tanpa alasan yang jelas. 

Menyikapi hal itu, penyidik kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan kedua saksi. 

"Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik," lanjut Harli. 

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kedua saksi.

Setelah dilakukan gelar perkara dan dikaitkan dengan peran tersangka lain dalam kasus ini. Penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. 

Selain itu, Kejagung juga memastikan keduanya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Keduanya pun ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Kini dengan adanya tambahan dua orang, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah sebanyak sembilan orang.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved