Ramadhan 1446 H
Bolehkan Hirup Inhaler saat Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasannya
menghirup aroma tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma wewangian atau aroma masakan.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Salah satu syarat sah puasa yaitu dilarang memasukan benda ke dalam lobang terbuka yang ada di tubuh secara sengaja.
Lalu apakah menghirup inhaler dapat membatalkan puasa?
Mengingat saat menghirup inheler ada aroma yang masuk ke dalam tubuh lewat lobang hidung.
Sebagai informasi, inhaler adalah alat medis yang digunakan untuk membantu penderita asma atau gangguan pernapasan lainnya agar dapat bernapas lebih baik.
Cara kerjanya adalah dengan menyemprotkan obat dalam bentuk aerosol atau uap yang langsung masuk ke paru-paru melalui mulut atau hidung.
Banyak orang yang bertanya apakah inhaler membatalkan puasa, mengingat ada zat yang masuk ke dalam tubuh.
Dilansir dari NU Online, Dokter alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Iqbal Syauqi dalam tulisannya ‘Hukum Menghirup Inhaler atau Minyak Angin Saat Puasa’ menyampaikan bahwa menghirup aroma tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma wewangian atau aroma masakan.
Keterangan itu, ia kutip dari penjelasan Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:
“Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”
Pasalnya, terang dia, hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang berwujud atau yang terlihat oleh mata (‘Ain).
'Ain yang membatalkan puasa ini bermacam-macam. Jika terkait hidung dan mulut, ‘ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan.
Sementara, aroma tidak termasuk ‘Ain karena tidak berwujud. Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa.
Hal yang terpenting, jangan lupa menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama berpuasa.
Penggunaan inhaler/nebulizer atau obat yang langsung masuk ke paru-paru juga tidak membatalkan puasa karena obatnya langsung ke paru-paru tidak melewati saluran pencernaan
Hal senada juga disampaikan oleh mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi.
| Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Hari Ini di Bandung, Cirebon dan Tasikmalaya 29 Ramadhan 1446 H |
|
|---|
| Hukum Orang Tua Bayar Zakat Anak yang Sudah Bekerja, Boleh Atau Dilarang? |
|
|---|
| Jadwal Puasa 28 Ramadhan 2025 di Bangka Barat, Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka |
|
|---|
| Bolehkan Bayar Zakat ke Orang Tua yang Kurang Mampu, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Empat Hari Terakhir Ramadhan 1446 H di Kota Pangkalpinang, Babel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250302-Bolehkan-Hirup-Inhaler-saat-Puasa-Ramadhan.jpg)