Minggu, 10 Mei 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Anak Buah Aon Bos Timah Bangka Belitung juga Divonis Dua Kali Lipat

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Hasan Tjhie, direktur utama CV VIP dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: fitriadi
Kolase istimewa/Puspenkum Kejagung RI
Lima dari 23 terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Rp 300 triliun, yakni 1. MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa 2. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, 4. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa 5. Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa. Sebagian dari terdakwa divonis lebih berat hingga dua kali lipat dan bahkan lebih di pengadilan tingkat banding. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Satu lagi bos smelter timah di Bangka Belitung mendapat vonis lebih berat dalam sidang tingkat banding kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Hasan Tjhie, direktur utama perusahaan smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Hasan Tjhie adalah anak buah  Tamron alias Aon, bos besar timah di Bangka yang juga menjadi terdakwa dalam kasus merugikan negara dan lingkungan sebesar Rp 300 triliun ini.

CV VIP merupakan perusahaan smelter timah milik Tamron yang disita Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, hukuman Hasan diperberat dari 5 tahun di tingkat pengadilan pertama, menjadi 10 tahun penjara dalam persidangan tingkat banding.

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Nelson Pasaribu, dalam putusannya mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum Hasan 5 tahun bui.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasan Tjhie dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Hakim Nelson dalam salinan putusan yang Kompas.com terima, Senin (3/3/2025).

Selain pidana badan, majelis hakim tingkat banding ini juga menghukum Hasan membayar denda Rp 750 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka hukuman pidana badan Hasan akan ditambah 6 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Nelson.

Dalam perkara ini, Hasan dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Koleganya, General Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa, Achmad Albani, dan pengepul bijih timah, Kwan Yung alias Buyung, juga dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama.

Meski demikian, ketiganya tidak dibebani dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.

Di pengadilan tingkat banding, Kwan Ying alias Buyung yang menjabat Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP), juga mendapat vonis lebih berat dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Vonis Banding Bos Smelter Timah Bangka Diperberat Rata-rata Dua Kali Lipat

Sebelumnya, lima bos perusahaan smelter (pemurnian) timah di Bangka Belitung telah lebih dahulu divonis hukuman lebih berat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved