Minggu, 10 Mei 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Anak Buah Aon Bos Timah Bangka Belitung juga Divonis Dua Kali Lipat

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Hasan Tjhie, direktur utama CV VIP dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: fitriadi
Kolase istimewa/Puspenkum Kejagung RI
Lima dari 23 terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Rp 300 triliun, yakni 1. MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa 2. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, 4. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa 5. Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa. Sebagian dari terdakwa divonis lebih berat hingga dua kali lipat dan bahkan lebih di pengadilan tingkat banding. 

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun,” ujar Hakim Rahayu. 

Sementara itu, perkara Robert Indarto diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Budi Susilo. 

Dalam putusannya, majelis tingkat banding menyatakan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama terkait lamanya pidana badan yang dijatuhkan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Hakim Budi dalam putusannya.

Selain itu, Robert juga tetap dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1,9 triliun).

Uang pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan dilelang dan digunakan untuk membayar uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tutur Hakim Budi.

Total 10 Terdakwa Divonis Lebih Berat di Tingkat Banding

Jumlah terdakwa kasus korupsi tata niaga timah diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bertambah menjadi 10 orang dari total 23 terdakwa.

Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra divonis 20 tahun penjara pada Kamis (27/2/2025).

Hukuman ini lebih berat dibanding vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Dengan demikian, sudah ada tiga dari 23 terdakwa kasus korupsi timah yang vonisnya diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Sebelumnya PT DKI Jakarta telah memperberat hukuman untuk pengusaha Harvey Moeis dan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Thabrani menjadi 20 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding yang dipimpin Sri Andini menyatakan bahwa Emil terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis tingkat banding juga menyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum Emil delapan tahun penjara pada 30 Desember 2024.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved