Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Anak Buah Aon Bos Timah Bangka Belitung juga Divonis Dua Kali Lipat
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Hasan Tjhie, direktur utama CV VIP dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun,” ujar Hakim Rahayu.
Sementara itu, perkara Robert Indarto diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Budi Susilo.
Dalam putusannya, majelis tingkat banding menyatakan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama terkait lamanya pidana badan yang dijatuhkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Hakim Budi dalam putusannya.
Selain itu, Robert juga tetap dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1,9 triliun).
Uang pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan dilelang dan digunakan untuk membayar uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tutur Hakim Budi.
Total 10 Terdakwa Divonis Lebih Berat di Tingkat Banding
Jumlah terdakwa kasus korupsi tata niaga timah diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bertambah menjadi 10 orang dari total 23 terdakwa.
Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra divonis 20 tahun penjara pada Kamis (27/2/2025).
Hukuman ini lebih berat dibanding vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara pada sidang sebelumnya.
Dengan demikian, sudah ada tiga dari 23 terdakwa kasus korupsi timah yang vonisnya diperberat menjadi 20 tahun penjara.
Sebelumnya PT DKI Jakarta telah memperberat hukuman untuk pengusaha Harvey Moeis dan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Thabrani menjadi 20 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding yang dipimpin Sri Andini menyatakan bahwa Emil terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis tingkat banding juga menyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum Emil delapan tahun penjara pada 30 Desember 2024.
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241227-lima-terdakwa-kasus-korupsi-timah-rp-300-triliun.jpg)