Minggu, 10 Mei 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Anak Buah Aon Bos Timah Bangka Belitung juga Divonis Dua Kali Lipat

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Hasan Tjhie, direktur utama CV VIP dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: fitriadi
Kolase istimewa/Puspenkum Kejagung RI
Lima dari 23 terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Rp 300 triliun, yakni 1. MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa 2. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, 4. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa 5. Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa. Sebagian dari terdakwa divonis lebih berat hingga dua kali lipat dan bahkan lebih di pengadilan tingkat banding. 

Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi dan Dirut PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto mendapat vonis hingga dua kali lipat.

Bahkan dua di antaranya mendapat hukuman lebih dari dua kali lipat dibanding putusan di pengadilan tingkat pertama.

Awi dihukum 16 tahun penjara, lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta sebelumnya selama 8 tahun.

Sedangkan Robert Indarto divonis 18 tahun lebih tinggi dari vonis sebelimnya 8 tahun.

Sebelumnya, Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta divonis dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara

Direktur Bisnis Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah dijatuhi hukuman dari 5 tahun menjadi 10 tahun

Selanjutnya, Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP), Kwang Yung alias Buyung dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Masih ada sederet bos smelter timah lainnya yang persidangan di tingkat pertama maupun tingkat banding masih bergulir.

Pada pengadilan tingkat banding, perkara Awi dan Robert disidangkan oleh majelis hakim yang berbeda.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang dipimpin Istiningsih Rahayu, dalam putusannya, mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Hakim Rahayu dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Kamis (27/2/2025).

Selain itu, Awi juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Majelis hakim tingkat banding juga tetap menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,06 (Rp 2,2 triliun).

Baik hukuman denda maupun uang pengganti ini masih sama dengan hukuman Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Majelis tingkat banding hanya memperberat pidana badan yang akan dijatuhkan jika uang pengganti itu tidak dibayar, dari 6 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved