Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Anak Buah Aon Bos Timah Bangka Belitung juga Divonis Dua Kali Lipat
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Hasan Tjhie, direktur utama CV VIP dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi dan Dirut PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto mendapat vonis hingga dua kali lipat.
Bahkan dua di antaranya mendapat hukuman lebih dari dua kali lipat dibanding putusan di pengadilan tingkat pertama.
Awi dihukum 16 tahun penjara, lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta sebelumnya selama 8 tahun.
Sedangkan Robert Indarto divonis 18 tahun lebih tinggi dari vonis sebelimnya 8 tahun.
Sebelumnya, Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta divonis dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara
Direktur Bisnis Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah dijatuhi hukuman dari 5 tahun menjadi 10 tahun
Selanjutnya, Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP), Kwang Yung alias Buyung dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Masih ada sederet bos smelter timah lainnya yang persidangan di tingkat pertama maupun tingkat banding masih bergulir.
Pada pengadilan tingkat banding, perkara Awi dan Robert disidangkan oleh majelis hakim yang berbeda.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang dipimpin Istiningsih Rahayu, dalam putusannya, mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Hakim Rahayu dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Kamis (27/2/2025).
Selain itu, Awi juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis hakim tingkat banding juga tetap menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,06 (Rp 2,2 triliun).
Baik hukuman denda maupun uang pengganti ini masih sama dengan hukuman Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Majelis tingkat banding hanya memperberat pidana badan yang akan dijatuhkan jika uang pengganti itu tidak dibayar, dari 6 tahun menjadi 8 tahun penjara.
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241227-lima-terdakwa-kasus-korupsi-timah-rp-300-triliun.jpg)