Harta Kekayaan Tito Karnavian, Mendagri yang Dilaporkan ke KPK Kasus Dugaan Korupsi, Eks Kapolri

Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 16 Maret 2024, Tito Karnavian memiliki harta kekayaan sebesar Rp 25,8 miliar. 

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
HARTA KEKAYAAN TITO -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memberi keterangan pers di kantornya, Senin (25/11/2024). 

BANGKAPOS.COM -- Berapa harta kekayaan yang dimiliki Tito Karnavian?

Sosok Tito Karnavian menjadi sorotan lantaran dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Tito Karnavian diduga terlibat korupsi retret kepala daerah yang dilaksanakan di Akmil Magelang, Jawa Tengah.

Pelaporan ini mencakup dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp 11 miliar hingga Rp 13 miliar.

Kini banyak yang ingin tahu berapa harta kekayaan mantan Kapolri tersebut.

Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 16 Maret 2024, Tito Karnavian memiliki harta kekayaan sebesar Rp 25,8 miliar. 

Tepatnya harta kekayaan Tito Karnavian mencapai Rp 25.898.566.375.

Bukan tanah dan bangunan yang menjadi penyumbang harta kekayaan Tito Karnavian.

Melainkan kepemilikan kas dan setara kas yang mencapai Rp 17,3 miliar.

Sementara aset tanah dan bangunan menjadi penyumbang ke-2 dengan nilai Rp 7,8 miliar.

Aset lain yang dipunyai Tito Karnavian adalah satu unit mobil sedan senilai Rp 400 juta.

Tito Karnavian Dilaporkan ke KPK Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah

Eks Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dilaporkan ke KPK.

Tito Karnavian dilaporkan ke KPK terkait kasus dugaan korupsi retret kepala daerah yang dilaksanakan di Akmil Magelang, Jawa Tengah.

Tito Karnavian dilaporkan berkaitan dengan dugaan menyalahgunakan anggaran senilai Rp11 miliar hingga Rp13 miliar.

Mendagri Tito Karnavian dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Dugaan ini bermula dari kecurigaan setelah tersebarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.

Surat Edaran tersebut menyatakan akan diselenggarakan orientasi kepemimpinan pada 21 hingga 28 Februari 2025 dan menyebutkan bahwa pembiayaan ditransfer melalui PT LTI.

Setelah hal itu ramai di media sosial, selanjutnya muncul Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ perihal Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, yang menyatakan seluruh kegiatan dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kemendagri.

Menurut koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW, kegiatan retret kepala daerah diduga melanggar ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Proses pengadaan yang tidak transparan dan tidak terbuka ini diduga melanggar standar pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilakukan dengan prosedur yang jelas.

Koalisi mencurigai ada praktik korupsi di balik penunjukan PT LTI, yang tergolong perusahaan baru, sebagai pelaksana retreat karena perusahaan itu diduga diurus kader Partai Gerindra. 

"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa, pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka," kata Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari yang mewakili koalisi, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Kronologi Tito Karnavian Dilaporkan

Kecurigaan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran bermula setelah tersebarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.

SE itu menyatakan akan diselenggarakan orientasi kepemimpinan pada 21 hingga 28 Februari 2025 dan menyebutkan bahwa pembiayaan ditransfer melalui PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI).

Setelah hal itu ramai di media sosial, selanjutnya muncul Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ perihal Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.

Surat itu menyatakan seluruh kegiatan dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kemendagri.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW, kegiatan retret kepala daerah diduga melanggar ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Proses pengadaan yang tidak transparan dan tidak terbuka ini diduga melanggar standar pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilakukan dengan prosedur yang jelas.

Koalisi mencurigai ada praktik korupsi di balik penunjukan PT LTI, yang tergolong perusahaan baru, sebagai pelaksana retreat karena perusahaan itu diduga diurus kader Partai Gerindra. 

"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa, pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka," kata Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari yang mewakili koalisi, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Menurut Feri, proses penunjukan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan.

Namun, prinsip tersebut tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

"Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia," kata dia.

"Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian," sambungnya.

Daftar harta kekayaan Mendagri Tito Karnavian, dikutip elhkpn.kpk.go.id

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 7.895.951.000

  • Tanah dan Bangunan Seluas 307 m2/207 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 5.273.397.000
  • Tanah Seluas 2500 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HIBAH TANPA AKTA Rp 35.420.000
  • Tanah Seluas 308 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp 142.912.000
  • Tanah Seluas 196 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp 55.860.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp 565.044.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 350 m2/96 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp 147.010.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 720 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp 702.420.000
  • Tanah Seluas 442 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp 205.088.000
  • Tanah Seluas 4556 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , WARISAN Rp 768.800.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 400.000.000

MOBIL, SEDAN SEDAN Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 400.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 260.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 17.342.615.375

F. HARTA LAINNYA    Rp 0

Sub Total  Rp 25.898.566.375

UTANG Rp 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 25.898.566.375

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved