Berita Viral

Peran Krusial Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla yang Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp1,3 T

Brigjen Totok Suharyanto mengungkapkan peran Halim Kalla (HK) dalam perkara ini.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Istimewa/Tribunnews
ADIK JUSUF KALLA - Rekam jejak Halim Kalla, adik kandung mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat 

BANGKAPOS.COM -- Terungkap peran Halim Kalla usai jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tahun 2008-2018.

Ia adalah adik kandung mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tahun 2008-2018 bernilai fantastis mencapai Rp1,3 triliun.

Baca juga: Harta Kekayaan Halim Kalla, Adik JK Jadi Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar, Capai Rp31,9 Miliar

Proyek tersebut diduga sarat dengan praktik kecurangan mulai dari pemufakatan jahat dalam proses tender, pencairan dana sebelum pekerjaan rampung, hingga proyek yang akhirnya mangkrak total.

Dalam hal ini Direktur PT BRN (Bumi Rama Nusantara) itu disebut berperan aktif dalam memenangkan tender secara tidak sah bersama sejumlah pejabat PLN.

Investigasi juga menemukan bahwa pemenang lelang ditetapkan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan administratif, sementara perusahaan lain yang lebih layak justru digugurkan sejak awal.

Akibat ulah tersebut, pembangunan dua unit PLTU dengan kapasitas 50 megawatt tidak pernah tuntas dan hingga kini belum bisa dioperasikan.

Dari hasil audit, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1,35 triliun.

Sebagai langkah hukum lanjutan, Polri telah mencegah Halim Kalla untuk bepergian ke luar negeri, sekaligus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk mantan pejabat tinggi PLN.

Kasus ini tak hanya mengguncang dunia bisnis nasional, tetapi juga menyeret nama besar keluarga Kalla, yang selama ini dikenal luas karena kiprahnya di bidang ekonomi dan politik Indonesia.

Peran Halim Kalla

Dirtindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto mengungkapkan peran Halim Kalla (HK) dalam perkara ini.

"FM selaku dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan tersangka RR selaku pihak PT BRN dengan tujuan untuk memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat," katanya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Brigjen Totol menjelaskan roses penyelidikan kasus telah dilakukan sejak 2024.

Sebanyak 65 saksi dan 5 ahli sudah diperiksa penyidik untuk membuat kasusnya terang benderang.

Polisi juga menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif perhitungan keurigaan negara dari BPK, yang mana kerugian negara berupa total loss senilai USD 62,410,523.20 dan Rp. 323.199.898.518.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved