Didakwa Merugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong Mengaku Kecewa
Didakwa Merugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong Mengaku Kecewa. Simak selengkapnya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Didakwa Merugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong Mengaku Kecewa.
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku kecewa dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan mantan Menteri Perdagangan itu usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
"Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan," kata Tom Lembong dipantau dalam Breaking News Kompas Tv.
Kekecawaan tersebut, salah satunya terkait dirinya yang didakwa merugikan keuangan negara Rp 578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula.
"Sebagai contoh, situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas," ujarnya.
"Tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut," kata dia.
Tom Lembong menilai dakwaan jaksa tak mencerminkan realita yang terjadi.
"Secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan akurat realita yang berlaku pada saat itu di saat masa-masa diperkarakan," ucapnya.
Ia berharap pihak Kejaksaan dapat secara profesional dan transparan dalam perkara tersebut.
"Kami mengharapkan profesionalisme, dan transparansi dari kejaksaan jadi dalam hal ini saya berharap agar kejaksaan setransparan mungkin terkait isu kerugian negara," ungkapnya.
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa jaksa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Menurut jaksa kerugian negara tersebut akibat tindakan Tom Lembong yang melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dalam dakwaan tersebut terdapat 10 pihak yang diduga diperkaya karena kebijakan Tom Lembong selama menjadi menteri perdagangan di periode 2015-2016. Mereka yakni:
1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 (Rp144,11 miliar), yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI.
Nasib 9 Terdakwa Kasus Impor Gula Saat Tom Lembong Dapat Abolisi, MA Bakal Klarifikasi |
![]() |
---|
Jaksa Inda Putri Manurung Rekam Nikita Mirzani saat Ngamuk, Begini Balasan Nyai |
![]() |
---|
Tom Lembong Laporkan Sosok Ini ke ombudsman |
![]() |
---|
Nilai Sikap Hakim Tak Netral, Tom Lembong Lapor 3 Hakim Tipikor, Hakim Alfis Paling Disorot |
![]() |
---|
Sosok Chusnul Khotimah Auditor BPKP yang Dilaporkan Tim Kuasa Hukum Tom Lembong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.