Selasa, 19 Mei 2026

THR PNS Cair Tanggal Berapa, Segini Perkiraan Besarannya

Presiden Prabowo Subianto telah memastikan pembayaran THR ASN akan dilakukan pada bulan Maret 2025.

Tayang:
Editor: fitriadi
koase Tribungayo.com
THR ASN - Ilustrasi THR ASN. Presiden Prabowo Subianto telah memastikan pembayaran THR ASN akan dilakukan pada bulan Maret 2025. Tanggal pencariannya diperkirakan pada 20 Maret 2025. 

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Komponen THR PNS, TNI dan Polri

Melansir laman resmi Menpad.go.id, pada tahun 2024 Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024.

Pemberian THR dan gaji 13 pada tahun 2024 terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya.

Dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 dijelaskan bahwa  komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan.

4. Tunjangan jabatan/umum

5. Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sedangkan komponen THR dan gaji ke-13 bagi penerima pensiunan dan penerima tunjangan terdiri dari:

1. Gaji/pensiun pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tambahan penghasilan pensiun.

Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan antara lain:

1. Tunjangan profesi guru/dosen

2. Tunjangan kehormatan profesor

3. Tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

PP terkait pemberian THR dan gaji 13 ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu.

Pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya.

Pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idulfitri 1445H. Sedangkan, gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.

Selama empat tahun sejak 2020, THR yang diberikan pemerintah kepada jajaran aparatur negara tersebut tidak penuh 100 persen karena pengaruh Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Itulah penjelasan singkat tentang THR dan beberapa komponen yang bakal masuk untuk itung-itungan besaran THR yang akan dibayar oleh pemerintah.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Aprillia Ika) (Kontan.co.id/Adi Wikanto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4/4
Tags
THR
ASN
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved