Rabu, 29 April 2026

Berita Viral

Awal Mula Pencari Bekicot di Grobogan Dikira Maling, Dipaksa Mengaku tapi Tak Ada Bukti

Dalam rekaman amatir berdurasi pendek itu, Kusyanto yang pasrah di tengah intimidasi yang ia terima didokumentasikan.

Tayang:
Editor: fitriadi
KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO
KORBAN SALAH TANGKAP - (kiri) Kusyanto saat ditemui di rumahnya di Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (8/3/2025). (kanan) Tangkapan layar video amatir saat Kusyanto dipermalukan di muka umum oleh IR, anggota Polsek Geyer, Polres Grobogan viral di media sosial baru-baru ini.  

Perkara salah tangkap itu juga langsung dimediasikan di Mapolsek Geyer. 

"Saya orang enggak punya, enggak bisa berbuat apa-apa. Saya hanya ingin IR meminta maaf secara langsung dan nama baik saya dipulihkan. 

Saya sakit hati, malu, dan takut pergi keluar," kata Kusyanto dengan tatapan kosong dan ekspresi ketakutan. 

Rumah Kusyanto yang sederhana, berukuran 12 meter x 14 meter dengan dinding papan kayu dan beralaskan tanah, mencerminkan kehidupannya yang serba kekurangan. Tetangga dan kerabatnya pun geram atas kejadian ini. 

"Kasihan Kusyanto difitnah, dihajar, dan dipermalukan. Dia nggak neko-neko, disuruh apapun oleh para tetangga juga nurut," ujar Sri Mutipah (51), tetangga Kusyanto.

Kakak Kusyanto, Jumiyatun (45), juga menuntut keadilan.

"Apa karena kami orang tak punya terus diperlakukan seenaknya? Kami minta nama baik Kusyanto dipulihkan dan pelaku meminta maaf secara langsung. Mental adik saya hancur. Kasihan," tegasnya.

Polres Grobogan Masih Mendalami

Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh Aipda IR.

"Kami akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait video viral tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Danang. 

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait tindakan oknum aparat dalam menangani dugaan tindak kriminal. 

Warga berharap kepolisian dapat bertindak adil dan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melakukan kesalahan.

(Tribunjabar.id/Salma) (Kompas.com/Puthut Dwi Putranto)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved