Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Kaji Permohonan Sewa Lahan PDAM untuk Billboard di Area Cagar Budaya

permohonan sewa diajukan untuk pemasangan billboard di lahan PDAM yang berada di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Kopi Es Sudirman....

bangkapos.com/ Andini Dwi Hasanah
SEWA LAHAN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menggelar rapat permohonan sewa lahan milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Pinang yang diajukan oleh PT Cinda Karya Media. Rapat tersebut berlangsung di kantor Perumda Tirta Pinang, Kota Pangkalpinang, pada Senin (10/3/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menggelar rapat guna membahas permohonan sewa lahan milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Pinang yang diajukan oleh PT Cinda Karya Media. Rapat tersebut berlangsung di kantor Perumda Tirta Pinang, Kota Pangkalpinang, pada Senin (10/3/2025).

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go menjelaskan, permohonan sewa diajukan untuk pemasangan billboard di lahan PDAM yang berada di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Kopi Es Sudirman. 

Namun, lokasi tersebut merupakan bekas water ledeng PDAM yang telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.

"Oleh karena itu, dalam rapat ini kami juga mengundang Ketua Tim Cagar Budaya, Elvian, guna membahas apakah secara ketentuan diperbolehkan pemasangan billboard di titik tersebut," ujar Mie Go kepada awak media usai rapat, Senin (10/3/2025).

Ia menambahkan, lahan tersebut sebelumnya telah disewakan kepada Kopi Es Sudirman sebelum ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. 

Sehingga, perlu dikaji lebih lanjut apakah memungkinkan dilakukan penyewaan lahan kembali untuk keperluan billboard.

Dalam pembahasan, lanjut Mie Go, Pemkot Pangkalpinang juga telah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya, secara aturan diperbolehkan adanya sistem "sewa di atas sewa," mengingat lahan tersebut sudah lebih dulu dikontrak oleh pihak lain.

Namun, faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah status kawasan cagar budaya. Oleh sebab itu, Tim Cagar Budaya akan melakukan kajian lebih lanjut dan menyampaikan hasilnya secara tertulis kepada pihak PDAM sebelum ada keputusan akhir mengenai penyewaan lahan untuk billboard.

Mie Go juga menegaskan, meskipun PT Cinda Karya Media mengajukan permohonan, tidak serta-merta perusahaan tersebut akan mendapatkan hak pembangunan billboard di lokasi tersebut. 

Pemkot Pangkalpinang mengupayakan mekanisme yang kompetitif agar ada keadilan bagi seluruh pengusaha reklame.

"Dalam rangka memberikan hak yang sama bagi pengusaha billboard, mekanisme yang kami usulkan adalah melalui proses lelang. Dengan demikian, nilai sewa yang ditetapkan juga dapat bersifat kompetitif, sekaligus memberikan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) bagi PDAM," jelasnya.

Keputusan akhir terkait permohonan sewa lahan ini masih menunggu hasil kajian Tim Cagar Budaya dan kebijakan dari PDAM Tirta Pinang sebagai pemilik aset. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved