Kasus Kapolres Ngada Dibongkar Polda NTT, Modus Cabuli Anak 6 Tahun di Hotel Terungkap

Kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widhyadharma Lukman dibongkar Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Dok. Humas Polres Ngada/Tribunnews.com
KAPOLRES NGADA DINONAKTIFKAN -- AKBP Fajar Widyadharma Lukman S., selaku Kapolres Ngada, ditangkap Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. 

Sementara terkait penggunaan narkoba, Patar Silalahi mengatakan bahwa dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, proses pemeriksaannya tidak mengarah kepada kasus narkoba yang diduga juga digunakan oleh AKBP Fajar Lukman.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Ketiga korban masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.

Saat melakukan kekerasan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman merekam video. 

Video kekerasan seksual itu diunggah pelaku ke situs porno luar negeri.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Imelda Manafe menyampaikan hal ini, Senin (10/3/2025).

Menurut Imelda Manafe, korban 3 tahun dalam bimbingan orangtua. 

”Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami,” ujarnya.

Sedangkan korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui.

Imelda Manafe mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.

Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian. ”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya.

Selanjutnya, pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri.

Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. 

Pihak kepolisian lalu menyerahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

Positif Narkoba

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved