Kasus Kapolres Ngada Dibongkar Polda NTT, Modus Cabuli Anak 6 Tahun di Hotel Terungkap

Kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widhyadharma Lukman dibongkar Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Dok. Humas Polres Ngada/Tribunnews.com
KAPOLRES NGADA DINONAKTIFKAN -- AKBP Fajar Widyadharma Lukman S., selaku Kapolres Ngada, ditangkap Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. 

Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja positif menggunakan narkoba.

"Berdasarkan pemeriksaan atau tes urin oleh Divisi Propam Mabes Polri, bersangkutan positif gunakan narkoba," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025).

Menurut Henry, Polda NTT baru menerima laporan terkait hasil pemeriksaan urine Kapolres Ngada.

Sedangkan dugaan keterlibatan dalam kasus lainnya masih dalam proses pendalaman oleh tim Mabes Polri.

"Penangkapan dan pemeriksaan dilakukan langsung oleh Mabes Polri. Kami baru menerima hasil pemeriksaan urin saja," kata Henry.

Henry mengatakan, kasus tersebut ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Lantaran terlibat kasus tindak pidana sehingga AKBP Fajar Widyadharma Lukman dinonaktifkan dari Kapolres Ngada

Sarankan Hukum Kebiri

Sebelumnya, lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyarankan hukuman kebiri untuk eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman. 

Diketahui, mantan Kapolres Sumba Timur itu mencabuli tiga anak di Bawah umur. Video kejahatan anggota Polri itu kemudian dikirim ke situs porno di Australia. 

Selain persoalan itu, AKBP Fajar Lukman juga diduga kuat menggunakan narkoba. 

Ia kini tengah diperiksa di Mabes Polri. Dia ditangkap pada Kamis (20/2/2025) oleh Divisi Propam Mabes Polri. 

LPA NTT menyebut, kelakuan perwira menengah (Pamen) Polri itu telah melanggar undang-undang perlindungan anak. 

"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri. Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no. 23/2022 tentang Perlindungan anak. Yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri," kata Ketua LPA NTT, Veronika Ata, Selasa (11/3/2025) dihubungi. 

Vero Ata berkata, perbuatan Kapolres Ngada merupakan kejahatan seksual terhadap anak, apalagi diunggah pada situs porno di luar negeri merupakan perbuatan yang  tidak mendidik dan perbuatan amoral bahkan bejat. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved