Tribunners
Halal Lifestyle di Bulan Ramadan: Dari Makanan hingga Gaya Hidup
Ramadan juga menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai kehidupan yang selaras dengan konsep halal, seperti meningkatkan ibadah, berperilaku jujur
Oleh: Dr. Subri Hasan, M.S.I. - Ketua Halal Center IAIN SAS Babel
BULAN Ramadan disebut pula sebagai syahru al-‘ibadah (bulan beribadah) merupakan momen yang sangat istimewa bagi seluruh umat Islam di dunia. Banyak peluang untuk beribadah baik secara individual maupun kolektif (berjemaah) yang wajib dan sunah sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Selain itu, Ramadhan juga menjadi ruang tepat untuk menerapkan gaya hidup halal secara menyeluruh. Mulai dari pola makan, jenis makanan, cara mendapatkan, hingga aktivitas kesehariannya. Bahkan mencakup semua aspek kehalalan di setiap ruang kehidupan umat manusia.
Tentu sepanjang Ramadan, semua umat muslim harus mengonsumsi makanan halal, sehat, dan baik. Tidak hanya makanannya higienis, akan tetapi bagaimana makanan tersebut diproses, disajikan dan dikonsumsi secara halal. Al-Qur’an menegasikan dalam surat al-Baqarah: 168, yang artinya “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Apresiasi terhadap ikhtiar pemerintah yang telah menetapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kewajiban ini berlaku untuk semua produk yang beredar di Indonesia, termasuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku mulai 18 Oktober 2024. Kewajiban ini berlaku untuk semua pelaku usaha, termasuk pengusaha besar, menengah, kecil, maupun makro mikro.
Lalu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam perubahan tersebut, ada pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal. Untuk menjamin pelaksanaan penyelenggaraan JPH, BPJPH melakukan pengawasan terhadap LPH, masa berlaku sertifikat halal, kehalalan produk, pencantuman label halal, pencantuman keterangan tidak halal. Untuk menjamin penegakan hukum terhadap pelanggaran undang-undang ini, ditetapkan sanksi administratif dan sanksi pidana.
Ikhtiar tersebut merupakan perwujudan dari peran pemerintah dalam mewajibkan umat muslim untuk menjadikan halal sebagai lifestyle pada setiap ruang kehidupan Indonesian Moslem Society. Sebagaimana diketahui bahwa jumlah populasi umat Islam di Indonesia pada semester pertama tahun 2024 adalah 245.973.915 jiwa atau 87,08 persen dari total populasi Indonesia. Oleh karena itu, mengingat jumlah populasi muslim yang sangat besar tersebut, maka sangat memprihatinkan kemudian apabila ada produk-produk makanan atau lain-lain yang beredar tidak terjamin kehalalannya dengan sertifikasi halal atau berlabel halal.
Apa yang dilakukan Halal Center IAIN SAS Babel? Sejak bulan Januari hingga Maret 2025 ini, halal center IAIN telah melakukan skema sertifikasi halal melalui proses self declare. Self declare halal adalah skema sertifikasi halal yang didasarkan pada pernyataan pelaku usaha bahwa produknya halal. Ada perbedaan utama antara sertifikasi halal self declare dengan reguler. Di mana self declare dilakukan oleh produsen sendiri sedangkan reguler oleh lembaga sertifikasi.
IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung sejak tahun 2024 sudah memiliki lembaga halal center dengan membidangi dua lembaga di bawahnya yaitu lembaga pendamping proses produk halal (LP3H) dan lembaga pemeriksa halal (LPH). Sampai hari ini, halal center telah memfasilitasi proses halal skema self declare UKM di Bangka Belitung sebanyak 306 UKM yang difasilitasi oleh Bank Indonesia Bangka Belitung. Sebanyak 225 telah keluar sertifikat halalnya.
Halal center bermitra kerja melakukan proses self declare dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKM) Provinsi Bangka Belitung. Jumlah total yang harus disertifikasi halal self declare tahun 2025 sebanyak 600 UKM. Pendamping halal terdiri dari berbagai lembaga pendamping halal di Provinsi Bangka Belitung. Adapun Halal Center IAIN dengan LP3H-nya memiliki 65 orang pendamping halal.
Keberadaan Halal Center IAIN SAS Babel tentu mendukung program sertifikasi halal dan membangun ekosistem halal di Indonesia, khususnya wilayah Bangka Belitung, melalui beberapa kegiatan lainnya pula seperti penelitian tentang tema-tema halal, pengembangan, pengkajian, sosialisasi halal, edukasi halal, dan advokasi halal. Penelitian, pengembangan, dan pengkajian; mengembangkan studi halal dalam produk pangan, minuman, kosmetika, obat dan lain-lain.
Lalu menerapkan aspek syariat, keamanan pangan, dan sertifikasi halal dalam produk. Selain itu, melakukan sosialisasi dan edukasi dengan memberikan informasi, edukasi, dan advokasi jaminan produk halal kepada masyarakat. Memberikan edukasi berkesinambungan kepada pelaku usaha, meningkatkan kapasitas pendamping proses produk halal, meningkatkan peran serta dan kontribusi institusi dalam memberikan advokasi jaminan produk halal serta mewujudkan perguruan tinggi Islam yang ramah halal.
Ramadan dengan halal lifestyle
Ramadan dengan halal memiliki interelasi signifikan, yaitu hubungan nilai-nilai Ramadan dengan halal lifestyle memiliki pertalian erat terhadap substansi hukum puasa. Paling tidak ada 3 indikator interelasi antara Ramadan dengan halal lifestyle.
Pertama, konsumsi halal. Selama Ramadan, kaum muslimin tentu wajib mengonsumsi makanan dan minuman halal dengan memperhatikan kehalalan produk yang dikonsumsi pada waktu sahur dan berbukanya. Lalu kesadaran akan makanan dan minuman yang thoyyib (baik dan sehat) sehingga konsep halal lifestyle menekankan pada makanan halal, begizi, dan berkualitas tinggi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250313_Subri-Hasan.jpg)