Advetorial
Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru untuk mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja.
Penulis: iklan bangkapos | Editor: Hendra
“Selain itu, relaksasi iuran JKK bagi industri padat karya diharapkan dapat meringankan beban finansial perusahaan dan membantu keberlangsungan usaha,” ujarnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku industri untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini agar bisa mendapatkan manfaat maksimal.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pekerja dapat terus bekerja dengan Keras Tanpa Memikirkan Rasa Cemas, sejalan dengan visi jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan negara untuk kesejahteraan pekerja Indonesia. (*/E7)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Advetorial
Peringati HUT ke-80 RI, PLN UIW Bangka Belitung Menggelar Donor Darah |
![]() |
---|
Dua Pekerja Mitra Usaha PT Timah Alami Kecelakaan Tambang, Fokus Pencarian Korban Terus Dilakukan |
![]() |
---|
Menag RI Nasaruddin Umar Lantik Wadir Pascasarjana IAIN SAS Babel sebagai Ketua STiAKIN |
![]() |
---|
PT Timah Tindak Mitra Tambang Gelapkan Hasil Produksi, Pelaku Diserahkan ke Polres Bangka Barat |
![]() |
---|
Unduh Aplikasi JMO, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Langsung Memantau Jumlah Iuran yang Dibayar |
![]() |
---|