Advetorial

Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru untuk mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja.

Penulis: iklan bangkapos | Editor: Hendra
IST
BPJS Ketenagakerjaan 

“Selain itu, relaksasi iuran JKK bagi industri padat karya diharapkan dapat meringankan beban finansial perusahaan dan membantu keberlangsungan usaha,” ujarnya.

Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku industri untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini agar bisa mendapatkan manfaat maksimal.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pekerja dapat terus bekerja dengan Keras Tanpa Memikirkan Rasa Cemas, sejalan dengan visi jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan negara untuk kesejahteraan pekerja Indonesia. (*/E7)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved