Berita Pangkalpinang

Satreskrim Polresta Pangkalpinang Resmi Tahan Surya Hafidiansyah Putra, ASN RSUP Ir. Soekarno

Surya Hafidiansyah Putra keluar dari ruang pemeriksaan menuju ruang tahanan dengan pengawalan ketat anggota polisi serta didampingi tim penasihat ..

Bangkapos.com/Adi Saputra
PENCEMARAN NAMA BAIK -- Tersangka Surya Hafidiansyah Putra (kemeja biru), ketika digiring ke ruang sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang, setelah adanya penetapan tersangka dan pemeriksaan oleh penyidik, Kamis (13/3/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang resmi menahan Surya Hafidiansyah Putra pada Kamis (13/3/2025) sore. Penahanan ini dilakukan setelah Surya Hafidiansyah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (10/3/2025) lalu.

Sebelum ditahan, tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di ruang Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Sekitar pukul 15.05 WIB, Surya Hafidiansyah Putra keluar dari ruang pemeriksaan menuju ruang tahanan dengan pengawalan ketat anggota polisi serta didampingi tim penasihat hukumnya.

Namun, saat menuju ruang tahanan, Surya Hafidiansyah tidak mengenakan baju tahanan dan tidak diborgol. Ia juga enggan memberikan keterangan kepada awak media yang memintanya untuk berkomentar terkait statusnya sebagai tersangka.

“No comment,” ujar Surya Hafidiansyah singkat sambil berjalan menuju ruang tahanan dengan pengawalan ketat anggota.

Baca juga: ASN RSUP Ir. Soekarno Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos Tiktok

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot, sebelumnya menyebut pihaknya masih mendalami motif di balik kasus tersebut. Dugaan adanya persaingan antara pelapor dan terlapor masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Dugaan mengarah kesitu, tapi kita masih dalami lagi ya dan nanti kalau tersangka Surya sudah memenuhi panggilan sebagai tersangka baru kita tahu motif sebenarnya apa," ujarnya.

Bahkan, Kombes Pol Gatot menegaskan, bakal memproses kasus ini hingga tuntas karena polisi harus tegak lurus dalam menegakkan keadilan kepada siapapun.

PENCEMARAN NAMA BAIK -- Tersangka Surya Hafidiansyah Putra (kemeja biru), ketika digiring ke ruang sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang, setelah adanya penetapan tersangka dan pemeriksaan oleh penyidik, Kamis (13/3/2025).
PENCEMARAN NAMA BAIK -- Tersangka Surya Hafidiansyah Putra (kemeja biru), ketika digiring ke ruang sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang, setelah adanya penetapan tersangka dan pemeriksaan oleh penyidik, Kamis (13/3/2025). (Bangkapos.com/Adi Saputra)

"Tetap kami tegak lurus, kita tuntaskan masalah ini hingga selesai dan apabila nanti kedua belah pihak damai atau apa itu hak mereka," tegas Kombes Pol Gatot.

Sementara Direktur RSUP Ir. Soekarno, dr. Astrid, ketika dikonfirmasi membenarkan yang bersangkutan adalah pegawainya dan berstatus ASN.

"Iya masih," jawab singkat dr. Astrid kepada Bangkapos.com melalui pesan Whatshap dengan alasan sedang rapat.

dr. Astrid juga menyebutkan, Surya Hafidiansyah sebagai ASN dan sudah mengetahui terkait adanya yang bersangkutan di laporkan ke Polresta Pangkalpinang.

"Iya (ASN), tau dari media online (pelaporan)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, menangkap dan menetapkan pemilik akun media sosial (medsos) Anak Muda O Pos bernama Trie Lius Putri alias TLP (26) sebagai tersangka pelanggaran undang-undang ITE.

Warga Parit Tiga Jebus, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat ditangkap Rabu (19/2/2025) lalu sekitar pukul 17.00 WIB, Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Penetapan tersangka terhadap pemilik akun medsos tersebut, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Rabu (5/3/2025).

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved