Berita Pangkalpinang
Satreskrim Polresta Pangkalpinang Resmi Tahan Surya Hafidiansyah Putra, ASN RSUP Ir. Soekarno
Surya Hafidiansyah Putra keluar dari ruang pemeriksaan menuju ruang tahanan dengan pengawalan ketat anggota polisi serta didampingi tim penasihat ..
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang resmi menahan Surya Hafidiansyah Putra pada Kamis (13/3/2025) sore. Penahanan ini dilakukan setelah Surya Hafidiansyah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (10/3/2025) lalu.
Sebelum ditahan, tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di ruang Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Sekitar pukul 15.05 WIB, Surya Hafidiansyah Putra keluar dari ruang pemeriksaan menuju ruang tahanan dengan pengawalan ketat anggota polisi serta didampingi tim penasihat hukumnya.
Namun, saat menuju ruang tahanan, Surya Hafidiansyah tidak mengenakan baju tahanan dan tidak diborgol. Ia juga enggan memberikan keterangan kepada awak media yang memintanya untuk berkomentar terkait statusnya sebagai tersangka.
“No comment,” ujar Surya Hafidiansyah singkat sambil berjalan menuju ruang tahanan dengan pengawalan ketat anggota.
Baca juga: ASN RSUP Ir. Soekarno Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos Tiktok
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot, sebelumnya menyebut pihaknya masih mendalami motif di balik kasus tersebut. Dugaan adanya persaingan antara pelapor dan terlapor masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Dugaan mengarah kesitu, tapi kita masih dalami lagi ya dan nanti kalau tersangka Surya sudah memenuhi panggilan sebagai tersangka baru kita tahu motif sebenarnya apa," ujarnya.
Bahkan, Kombes Pol Gatot menegaskan, bakal memproses kasus ini hingga tuntas karena polisi harus tegak lurus dalam menegakkan keadilan kepada siapapun.

"Tetap kami tegak lurus, kita tuntaskan masalah ini hingga selesai dan apabila nanti kedua belah pihak damai atau apa itu hak mereka," tegas Kombes Pol Gatot.
Sementara Direktur RSUP Ir. Soekarno, dr. Astrid, ketika dikonfirmasi membenarkan yang bersangkutan adalah pegawainya dan berstatus ASN.
"Iya masih," jawab singkat dr. Astrid kepada Bangkapos.com melalui pesan Whatshap dengan alasan sedang rapat.
dr. Astrid juga menyebutkan, Surya Hafidiansyah sebagai ASN dan sudah mengetahui terkait adanya yang bersangkutan di laporkan ke Polresta Pangkalpinang.
"Iya (ASN), tau dari media online (pelaporan)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, menangkap dan menetapkan pemilik akun media sosial (medsos) Anak Muda O Pos bernama Trie Lius Putri alias TLP (26) sebagai tersangka pelanggaran undang-undang ITE.
Warga Parit Tiga Jebus, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat ditangkap Rabu (19/2/2025) lalu sekitar pukul 17.00 WIB, Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Penetapan tersangka terhadap pemilik akun medsos tersebut, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Rabu (5/3/2025).
"Iya, kita sudah amankan dan menetapkan satu orang tersangka bernama Trie Lius Putri alias TLP (26) beserta barang bukti dan alat bukti yang cukup," ungkap AKP Muhammad Riza Rahman.
AKP Riza pun menyebutkan, pihaknya baru menetapkan satu tersangka dan belum menetapkan tersangka lain, selain pemilik akun yang saat ini sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan.
"Penyidik baru menetapkan satu tersangka saja, sampai saat ini kami pun masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Termasuk apakah nanti ada atau tidak penetapan tersangka lain, kami akan sampaikan kembali dan belum ada," tegas AKP Riza.
Lebih lanjut AKP Riza menyebutkan, peran dari tersangka adalah mengedit dan mengupload foto atau video ke medsos dengan motif demi uang atau subcribe dan meninggikan reting di medsos.
"Peran dia mengedit dan upload foto atau video ke medsos, pengakuan dia (tersangka) belum kerja dan tidak ada kerjaan cuman mahasiswa," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan tiga pasal berlapis atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka, sehingga korban melaporkan ke Polresta Pangkalpinang.
"Untuk pasal kita sangkakan yaitu 55 Jo, pasal 55 ayat 1 atau pasal 45 ayat 4, Jo pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," tegas AKP Riza.
AKP Riza pun membeberkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna pengembangan lebih lanjut dalam kasus tersebut.
Sudah kita panggil saksi-saksi termasuk pelapornya yaitu Della, pihak rumah sakit dan saksi-saksi lain guna kepentingan penyelidikan dari penyidik," jelasnya.
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
Temui Siswa SMKN 2 Pangkalpinang, Kapolda Babel Ajak Seluruh Siswa Bijak Bermedsos |
![]() |
---|
Proses Penerimaan PPPK Paruh Waktu, Pj Sekda Babel Pastikan Seluruh Honorer Diakomodir |
![]() |
---|
2.888 Honorer Pemprov Babel Ikuti Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Yuri Sagali Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Gantikan Dessy Ayu Trisna |
![]() |
---|
HUT ke-268 Kota Pangkalpinang, Gubernur Bangka Belitung Ajak Bersinergi Membangun Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.