Harta Kekayaan Pejabat

Segini Gaji Nicke Widyawati saat Jabat Dirut Pertamina, Harta Kekayaan Tembus Rp 118 Miliar

Menurut laporan keuangan Pertamina pada 2018, jajaran direksi dan komisaris mendapat kompensasi gaji dan imbalan lainnya, sebesar US$ 47,27 juta.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Ig/@nicke_widyawati
EKS DIRUT PERTAMINA -- Potret Nicke Widyawati mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina. Nicke Widyawati menjabat Dirut Pertamina pada 30 Agustus 2018 hingga 4 November 2024. Selama 6 tahun menjabat, Nicke Widyawati tercatat memiliki harta kekayaan tembus mencapai Rp118 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK RI. 

2. MOBIL, MERCEDES BENZ GLE400 Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp775.000.000

3. MOBIL, HONDA HRV Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp225.000.000

4. MOBIL, TOYOTA CAMRY 2.5 V A/T Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp500.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp6.702.000.000 D. Surat Berharga

E. Kas dan Setara Kas Rp48.842.150.072

F. Harta Lainnya Rp5.000.000.000

G. Sub Total Rp118.789.150.072

Nicke Widyawati Berpeluang Dipanggil Kejagung

Sejauh ini sudah ada 120 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Namun nama Nicke Widyawati belum muncul dalam daftar saksi yang dipanggil.

Meski begitu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan untuk memanggil mantan Direktur Pertamina Nicke Widyawati.

“Sampai hari ini, ada sekitar lebih dari 120 orang dan ini kan kalau kita lihat kan tahunnya kan tempusnya kan 2018-2023, memang ada banyak-banyak orang yang harus dimintai keterangan terkait itu,” kata Harli saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2025), 

“Tidak tertutup juga kemungkinan untuk (Ahok) dipanggil lagi, termasuk kepada pihak-pihak manapun yang terkait dengan peristiwa ini apakah direksi, apakah jajaran komisaris dan seterusnya, apakah di jajaran subholding maupun di holding-nya,” ujarnya.

Harli menegaskan pemanggilan saksi-saksi itu mengikuti kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara, yakni mana yang perlu

“Nanti kita lihat apakah penyidik sudah merencanakannya (pemanggilan Nicke) karena ini kan terkait dengan kebutuhan penyidikan dan terkait dengan perbuatan para tersangka."

"Tentu, pihak-pihak mana yang lebih diutamakan dulu untuk membuat terang perkara ini, tentu itu yang akan didahulukan,” ujar Harli.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/TribunJabar.id/TribunSumsel.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved