Berita Bangka Selatan

14 Adegan Diperagakan Dalam Rekontruksi Ulang Kasus Pembunuhan di Desa Bikang Bangka Selatan

Adegan itu dimulai ketika tersangka pulang dari kebun dengan menggunakan sepeda motor. Sampai akhirnya terlibat cekcok dan mengejar korban sembari ..

14 Adegan Diperagakan Dalam Rekontruksi Ulang Kasus Pembunuhan di Desa Bikang Bangka Selatan - 20250317-REKONSTRUKSI-ULANG-SU-alias-YA-42-warga-Desa-Bikang-yang-menjadi-tersangka.jpg
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
REKONSTRUKSI ULANG -- SU alias YA (42) warga Desa Bikang yang menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung kematian saat memperagakan adegan dalam rekonstruksi ulang di Polres Bangka Selatan, Senin (17/3/2025). Total ada 14 adegan dipraktikkan sebelum tersangka melakukan pembacokan secara membabi buta.
14 Adegan Diperagakan Dalam Rekontruksi Ulang Kasus Pembunuhan di Desa Bikang Bangka Selatan - 20250317-REKONSTRUKSI-ULANG-SU-alias-YA-42-warga-Desa-Bikang-yang-menjadi-tersangka-1.jpg
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
REKONSTRUKSI ULANG -- SU alias YA (42) warga Desa Bikang yang menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung kematian saat memperagakan adegan dalam rekonstruksi ulang di Polres Bangka Selatan, Senin (17/3/2025). Total ada 14 adegan dipraktikkan sebelum tersangka melakukan pembacokan secara membabi buta.

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Soleha (52), warga Desa Bikang, Kecamatan Toboali. Rekonstruksi dilakukan di gedung Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Senin (17/3/2025).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial SU alias YA (42) yang merupakan tetangga korban turut dihadirkan. Dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna biru dan peci, tersangka memperagakan 14 adegan yang menggambarkan bagaimana dirinya menghabisi nyawa Soleha.

Mengenakan baju dan celana tahanan berwarna biru lengkap dengan menggunakan peci, tersangka mempraktikan bagaimana tersangka dengan tega menghabisi nyawa tetangganya. Rekonstruksi turut melibatkan beberapa saksi mata sembari disaksikan sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Terdapat beberapa fakta baru yang didapatkan penyidik sebelum tersangka melakukan aksi di luar nalar tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan terdapat 14 adegan yang dipraktikan oleh tersangka saat melakukan penganiayaan. Adegan itu dimulai ketika tersangka pulang dari kebun dengan menggunakan sepeda motor. Sampai akhirnya terlibat cekcok dan mengejar korban sembari membawa sebilah parang yang dicabut dari pinggangnya.

“Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan sebanyak 14 adegan diperagakan oleh tersangka. Dari mulai awal mula sebelum kejadian, sesaat kejadian hingga pasca kejadian,” kata AKP Raja Taufik kepada Bangkapos.com.

Raja Taufik menjelaskan, rekonstruksi digelar guna mengetahui secara pasti suatu kejadian tindak pidana pembacokan yang dilakukan oleh tersangka. Melalui kegiatan tersebut polisi turut memperoleh petunjuk tambahan sesuai dengan keterangan yang diperoleh. Dari beberapa adegan tersebut tersangka melakukan pembacokan menggunakan sebilah parang kepada korban.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 15.45 WIB. Pada adegan pertama menunjukkan tersangka yang baru pulang dari kebun melintas menggunakan sepeda motor di depan warung milik korban Wa (63). Dilanjutkan beberapa adegan yang memperlihatkan korban Soleha bersama dua orang lainnya yakni Wa dan Iw sedang asyik mengobrol di warung tersebut. Tersangka yang melihat ketiganya tiba-tiba langsung menghentikan laju sepeda motornya.

Dikarenakan pelaku merasa bahwa sedang dibicarakan oleh ketiga orang tersebut dan kerap disebut gila. Pada adegan kelima tersangka langsung turun dari sepeda motornya. Lalu, mencabut sebilah parang dari pinggangnya sembari berteriak-teriak mencari korban Soleha secara berulang-ulang. Sampai adegan ketujuh tersangka yang naik pitam kemudian mengayunkan parang ke sembarang arah sampai mengenai korban Wa pada bagian dada dan kaki.

Beruntunglah Wa rekannya Iw berhasil menyelamatkan diri dengan cara berlari masuk ke dalam rumah. Puncaknya pada adegan ke-11 korban Soleha yang juga berusaha masuk ke dalam rumah milik korban Wa justru dikejar oleh pelaku. Korban Soleha yang tidak bisa melarikan diri kemudian langsung membabi buta mengayunkan parang ke sekujur tubuh korban Soleha secara berulang-ulang kayaknya mencincang daging.

“Tujuan kita melakukan rekonstruksi ulang karena ingin membuat terang perkara yang sedang kita tangani. Baik dari tempat kejadian, peristiwa serta apa saja hal-hal yang terjadi di tempat tersebut,” jelas Raja Taufik Ikrar Bintani.

Lebih jauh ungkapnya, rekonstruksi ini untuk mencari fakta-fakta terkait kejadian, sesuai fakta di lapangan dan keterangan saksi-saksi. Proses rekonstruksi dilakukan menjadi upaya kelengkapan berkas kasus tindak pidana yang dilakukan tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. Selama berlangsungnya proses rekonstruksi sejumlah anggota kepolisian turut disiagakan di setiap lokasi dengan pengawalan ketat.

REKONSTRUKSI ULANG -- SU alias YA (42) warga Desa Bikang yang menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung kematian saat memperagakan adegan dalam rekonstruksi ulang di Polres Bangka Selatan, Senin (17/3/2025). Total ada 14 adegan dipraktikkan sebelum tersangka melakukan pembacokan secara membabi buta.
REKONSTRUKSI ULANG -- SU alias YA (42) warga Desa Bikang yang menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung kematian saat memperagakan adegan dalam rekonstruksi ulang di Polres Bangka Selatan, Senin (17/3/2025). Total ada 14 adegan dipraktikkan sebelum tersangka melakukan pembacokan secara membabi buta. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Agar semua adegan yang dilakukan dapat berjalan dengan lancar. Imbasnya berkas dapat segera diajukan ke kejaksaan untuk disidangkan. Penyidik turut melibatkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Dalam waktu dekat ditargetkan kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke penyidik kejaksaan dan bisa dibawa ke meja hijau untuk disidangkan.

“Setelah ini kami akan segera melengkapi berkas perkara dalam proses penyelidikan. Melakukan koordinasi lebih lanjut dengan jaksa,” ucapnya.

Atas peristiwa tersebut kata Raja Taufik Ikrar Bintani tersangka dikenakan pasal berlapis. Yaitu pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan biasa. Subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman pidana penjara minimal tujuh tahun dan maksimal 15 tahun.

Segera Dilakukan Tahap II

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved