Berita Bangka Selatan
14 Adegan Diperagakan Dalam Rekontruksi Ulang Kasus Pembunuhan di Desa Bikang Bangka Selatan
Adegan itu dimulai ketika tersangka pulang dari kebun dengan menggunakan sepeda motor. Sampai akhirnya terlibat cekcok dan mengejar korban sembari ..
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejari Bangka Selatan, Alfriwan Putra bilang dengan adanya rekonstruksi ulang menjadi petunjuk bagi jaksa untuk melakukan penelitian berkas perkara. Sesuai dengan pasal 184 KUHP mengatur tentang alat bukti yang sah dalam peradilan pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan.
“Petunjuk ini mungkin sebagai acuan kami untuk menjalankan proses pelimpahan perkara serta persidangan,” ujarnya.
Alfriwan Putra menargetkan tersangka dalam waktu dekat akan dilakukan tahap kedua. Mengingat saat ini berkas perkara pembunuhan tersebut masih berstatus P-19. Hal ini dikarenakan hasil penyidikan yang diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum masih kurang lengkap. JPU mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi. Setelah selesai maka akan langsung dilakukan tahap kedua.
“Kita sudah menunjuk jaksa peneliti, mungkin nanti akan ada jaksa lain juga,” ucap Alfriwan Putra. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Pasutri Buron 68 Hari Akhirnya Ditangkap Polisi, Terlibat Pencurian Rp100 Juta di Toboali |
![]() |
---|
Jadi Komplotan Pencuri Toko Kelontong, Pasutri di Toboali Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Perketat Pengawasan Pupuk dan Pestisida Subsidi |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Basel Ajukan Penambahan Alokasi Pupuk Subsidi |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Lepas Mahasiswa KKN Polbangtan Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.