Breaking News

Berita Bangka Selatan

14 Adegan Diperagakan Dalam Rekontruksi Ulang Kasus Pembunuhan di Desa Bikang Bangka Selatan

Adegan itu dimulai ketika tersangka pulang dari kebun dengan menggunakan sepeda motor. Sampai akhirnya terlibat cekcok dan mengejar korban sembari ..

14 Adegan Diperagakan Dalam Rekontruksi Ulang Kasus Pembunuhan di Desa Bikang Bangka Selatan - 20250317-REKONSTRUKSI-ULANG-SU-alias-YA-42-warga-Desa-Bikang-yang-menjadi-tersangka.jpg
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
REKONSTRUKSI ULANG -- SU alias YA (42) warga Desa Bikang yang menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung kematian saat memperagakan adegan dalam rekonstruksi ulang di Polres Bangka Selatan, Senin (17/3/2025). Total ada 14 adegan dipraktikkan sebelum tersangka melakukan pembacokan secara membabi buta.
14 Adegan Diperagakan Dalam Rekontruksi Ulang Kasus Pembunuhan di Desa Bikang Bangka Selatan - 20250317-REKONSTRUKSI-ULANG-SU-alias-YA-42-warga-Desa-Bikang-yang-menjadi-tersangka-1.jpg
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
REKONSTRUKSI ULANG -- SU alias YA (42) warga Desa Bikang yang menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung kematian saat memperagakan adegan dalam rekonstruksi ulang di Polres Bangka Selatan, Senin (17/3/2025). Total ada 14 adegan dipraktikkan sebelum tersangka melakukan pembacokan secara membabi buta.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejari Bangka Selatan, Alfriwan Putra bilang dengan adanya rekonstruksi ulang menjadi petunjuk bagi jaksa untuk melakukan penelitian berkas perkara. Sesuai dengan pasal 184 KUHP mengatur tentang alat bukti yang sah dalam peradilan pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan.

“Petunjuk ini mungkin sebagai acuan kami untuk menjalankan proses pelimpahan perkara serta persidangan,” ujarnya.

Alfriwan Putra menargetkan tersangka dalam waktu dekat akan dilakukan tahap kedua. Mengingat saat ini berkas perkara pembunuhan tersebut masih berstatus P-19. Hal ini dikarenakan hasil penyidikan yang diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum masih kurang lengkap. JPU mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi. Setelah selesai maka akan langsung dilakukan tahap kedua.

“Kita sudah menunjuk jaksa peneliti, mungkin nanti akan ada jaksa lain juga,” ucap Alfriwan Putra. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved