Sidang Etik AKBP Fajar Digelar Hari Ini, Kompolnas Yakin Eks Kapolres Ngada Bakal di PTDH
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Choirul Anam meyakini bahwa AKBP Fajar akan dijatuhi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
Hal ini seperti dijelaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025).
Ia menyebutkan bahwa AKBP Fajar diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.
“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata dia.
Dia juga menjelaskan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun.
Adapun, tiga korban anak di bawah umur dalam kasus yang menjerat AKBP Fajar, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Anak Ibu Kos
Mahasiswi inisial F menjadi pemasok bocah-bocah yang jadi korban AKBP Fajar. F bahkan tega jual anak ibu kosnya kepada AKBP Fajar.
Awalnya dia pamit ke orang tua korban dengan alasan mengajak mereka bermain.
Karena sudah kenal bahkan tinggal bersama, orang tua korban pun mengizinkan anaknya untuk dibawa F.
Namun bukannya bermain, korban dibawa ke kamar hotel seperti permintaan AKBP Fajar. Kamar hotel tersebut sebelumnya telah dipesan oleh Fajar.
Setelah membawakan anak untuk AKBP Fajar, F mendapatkan bayaran sebanyak Rp3 juta.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, mengatakan bahwa F mengenal baik keluarga korban. Oleh karena itu, keluarga selama ini tak menaruh curiga kepada F.
"Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ," kata Veronika Ata, Minggu (16/3/2025) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.
"Kalau menurut keluarga korban, awalnya terjadi seperti apa itu tidak tahu sama sekali. Mereka baru tahu setelah didatangi oleh teman-teman dari Polda NTT untuk menginformasikan."
Namun, pada suatu waktu, korban pernah membawa uang Rp 50.000 ketika pulang bermain dengan F.
| Video: Dua Dokter Spesialis RSUD Sejiran Setason Mundur, Dinkes Bangka Barat Ajukan Proses PTDH |
|
|---|
| Berulang Dipanggil Tak Hadir, Dua Dokter Spesialis di Bangka Barat Dipecat |
|
|---|
| Video: Dua Dokter Spesialis RSUD Sejiran Setason Dipecat, Pemkab Babar Tunggu Pengganti |
|
|---|
| Dua Dokter Spesialis RSUD Sejiran Setason Mengundurkan Diri, Dinkes Bangka Barat Lakukan PTDH |
|
|---|
| Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dimutasi ke Yanma Polri, Proses PTDH Berjalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250305-AKBP-Fajar-Widyadharma-Positif-Narkoba.jpg)