Rabu, 15 April 2026

Sidang Etik AKBP Fajar Digelar Hari Ini, Kompolnas Yakin Eks Kapolres Ngada Bakal di PTDH

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Choirul Anam meyakini bahwa AKBP Fajar akan dijatuhi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Dok. Humas Polres Ngada/Tribunnews.com
KAPOLRES NGADA DINONAKTIFKAN -- AKBP Fajar Widyadharma Lukman S., selaku Kapolres Ngada, ditangkap Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Choirul Anam meyakini bahwa AKBP Fajar akan dijatuhi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).  

Saat ditanya, korban menjawab uang itu dari 'ayah' F yang diduga adalah AKBP Fajar

"Mamanya pada suatu waktu dia heran karena ketika anaknya pulang itu bawa uang 50 ribu dan mama langsung bertanya lalu dia menjawab 'oh ini kakak F punya bapak yang kasih saya'," jelas Veronika. 

"Dan mamanya menyesal kenapa tidak menggali informasi lebih jauh," lanjutnya. 

Veronika mengatakan, F adalah anggota atau anak kos keluarga korban.

Atas aksi keji ini, keluarga korban pun marah dan merasa terpukul. "Orang tuanya (korban) sangat terpukul, marah, dan sebenarnya mereka sangat kecewa dengan situasi yang terjadi saat ini," kata Veronika.

(Bangkapos.com/Tribunnews)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved