Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Vonis Banding Aon Diperberat Menjadi 18 Tahun, Masih di Bawah Harvey Moeis dan Eks Dirut Timah

Vonis lebih berat dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta untuk terdakwa Tamron alias Aon, owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) selama 18 tahun penjara.

Editor: fitriadi
kolase Tribunnews.com
KORUPSI TIMAH - Foto-foto para tersangka kasus korupsi tata niaga timah yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon, dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani. Mereka sudah dijatuhi vonis, bahkan hukumannya di tingkat banding diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. 

General Manager (GM) Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani divonis dari lima tahun menjadi 10 tahun penjara.

Vonis 18 tahun penjara untuk Aon masih di bawah sejumlah terdakwa lainnya.

Pengusaha Harvey Moeis divonis dari 6 tahun 6 bulan menjadi 20 tahun penjara

Sedangkan eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Thabrani dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Begitu juga vonis eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Vonis Aon sedikit di bawah hukuman untuk Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara.

Hukuman Aon sama dengan vonis yang dijatuhkan hakim PT Jakarta kepada Dirut PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto.

Daftar Vonis Tingkat Banding Terdakwa Korupsi Timah

Berikut daftar vonis tingkat banding untuk 12 terdakwa kasus korupsi timah:

1. Pengusaha Harvey Moeis, dari 6 tahun 6 bulan menjadi 20 tahun penjara

2. Eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Thabrani dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara

3. Owner money changer Helena Lim dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara

4. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara

5. Direktur Bisnis Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah dari 5 tahun menjadi 10 tahun

6. Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved