Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Vonis Banding Aon Diperberat Menjadi 18 Tahun, Masih di Bawah Harvey Moeis dan Eks Dirut Timah
Vonis lebih berat dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta untuk terdakwa Tamron alias Aon, owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) selama 18 tahun penjara.
7. Dirut PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto dari 8 tahun menjadi 18 tahun
8. Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP), Kwang Yung alias Buyung dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
9. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, dari 8 tahun menjadi 16 tahun penjara.
10. General Manager (GM) Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani divonis dari lima tahun menjadi 10 tahun penjara.
11. Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP) Hasan Tjie dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
12. Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon dijatuhi vonis pidana 18 tahun penjara, lebih berat dibanding vonis sebelumnya 8 tahun.
(Bangkapos.com) (Kompas.com/Syakirun Ni'am, Jessi Carina)
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240328-foto-foto-tersangka-korupsi-tata-niaga-timah.jpg)