Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Vonis Banding Aon Diperberat Menjadi 18 Tahun, Masih di Bawah Harvey Moeis dan Eks Dirut Timah

Vonis lebih berat dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta untuk terdakwa Tamron alias Aon, owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) selama 18 tahun penjara.

Editor: fitriadi
kolase Tribunnews.com
KORUPSI TIMAH - Foto-foto para tersangka kasus korupsi tata niaga timah yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon, dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani. Mereka sudah dijatuhi vonis, bahkan hukumannya di tingkat banding diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. 

7. Dirut PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto dari 8 tahun menjadi 18 tahun

8. Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP), Kwang Yung alias Buyung dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

9. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, dari 8 tahun menjadi 16 tahun penjara.

10. General Manager (GM) Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani  divonis dari lima tahun menjadi 10 tahun penjara.

11. Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP) Hasan Tjie dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

12. Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon dijatuhi vonis pidana 18 tahun penjara, lebih berat dibanding vonis sebelumnya 8 tahun.

(Bangkapos.com) (Kompas.com/Syakirun Ni'am, Jessi Carina)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved