Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Vonis Banding Aon Diperberat Menjadi 18 Tahun, Masih di Bawah Harvey Moeis dan Eks Dirut Timah
Vonis lebih berat dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta untuk terdakwa Tamron alias Aon, owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) selama 18 tahun penjara.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kembali menjatuhkan vonis lebih berat untuk terdaksa kasus korupsi tata niaga timah Rp 300 triliun di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Vonis lebih berat kali ini dijatuhkan untuk terdakwa Tamron alias Aon, owner CV Venus Inti Perkasa (VIP).
CV VIP merupakan satu di antara lima perusahaan smelter swasta di Pangkalpinang, Bangka Belitung yang menjalin kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk dan terjerat korupsi bersama-sama pengusaha Harvey Moeis.
Aon dijatuhi vonis pidana 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Vonis hukuman tingkat banding ini lebih berat dibanding vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," sebagaimana dikutip dari salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (17/3/2025).
Majelis Hakim PT Jakarta dalam putusannya menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Tamron yang dijatuhkan pada 27 Desember 2024.
PT Jakarta juga mengubah ketentuan subsidair pidana denda yang semula 1 tahun dari pengganti denda Rp 1 miliar menjadi 6 bulan.
Selain itu, majelis hakim tingkat banding ini juga menghukum Tamron membayar uang pengganti menjadi Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun).
Tamron merupakan pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), salah satu perusahaan smelter swasta yang menjalin kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk dan terjerat korupsi bersama-sama Harvey Moeis.
Adapun Tamron didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola niaga timah di PT Timah Tbk.
Perusahaannya disebut menerima keuntungan tidak sah dari tarif sewa smelter yang terlalu mahal untuk pembelian bijih timah dari penambang ilegal di PT Timah Tbk.
Sebelumnya, PT Jakarta juga menjatuhkan vonis lebih berat kepada tiga anak buah Aon yang bekerja sebagai petinggi CV VIP.
Tiga terdakwa tersebut antara lain Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP) Hasan Tjie dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP), Kwang Yung alias Buyung dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.