Segini Gaji Kopka Basarsyah Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung, Rumah Mewahnya Disorot : Ngeri

Berdasarkan informasi di atas, diduga gaji Kopka Basarsyah berkisar antara Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700. Selain gaji pokok, prajurit TNI juga...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
kolase Instagram @ahmadsahroni88
GAJI KOPKA B -- (kiri) Kopka Basarsyah Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung // (kanan) Tangkapan layar penampakan rumah anggota TNI terduga penembak 3 polisi di Lampung disebut-sebut mewah, disadur pada Selasa (18/3/2025). Terlihat rumah sang anggota TNI terdapat sofa berukuran besar nan mewah hingga terdapat garasi dan pilar megah. 

BANGKAPOS.COM -- Berapa gaji Kopka Basarsyah alias Kopka B, pelaku penembakan 3 polisi di Lampung.

Saat ditangkap, rumah Kopka Basarsyah menjadi sorotan lantaran terlihat sangat mewah.

Tak sedikit yang kini penasaran dengan gaji oknum TNI tersebut?

Sebelumnya, insiden penembakan yang dilakukan oleh oknum TNI terjadi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).

Peristiwa itu dipicu lantaran polisi melakukan penggerebekan judi sambung ayam di lokasi tersebut.

Perlawanan diterima oleh pihak kepolisian, hingga baku tembak tak dapat dihindari.

Oknum TNI berhasil menembak tewas 3 anggota kepolisian, yakni Kapolsek Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta.

Sementara pelaku penembakan adalah Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin dan Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin.

Peltu L kabarnya langsung menyerahkan diri.

Sedangkan Kopka B akhirnya ditangkap di kediamannya di Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan pada Senin (17/3/2025) malam.

Kini sosok Kopka Basarsyah alias Kopka B menjadi sorotan, tak sedikit yang penasaran dengan gaji oknum TNI itu.

Berapa Gaji Kopka Basarsyah

Pangkat dalam TNI Angkatan Darat (AD) terbagi dalam tiga tingkatan utama: Perwira, Bintara, dan Tamtama. Hierarki ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2010.

Pada 2024, pemerintah menetapkan kenaikan gaji bagi TNI sebesar 8 persen sesuai PP Nomor 6 Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah daftar pangkat TNI AD:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved