Kamis, 23 April 2026

Kalender 2025

Kalender 2025: Libur Lebaran ASN 15 Hari Mulai 24 Maret hingga 7 April, Guru 19 Hari

Dengan adanya kebijakan WFA, ASN perkantoran pemerintah yang akan mudik mendapat kesempatan libur lebih lama, minimal 15 hari.

Editor: fitriadi
Freepik
Ilustrasi Kalender 2025. Dengan adanya kebijakan WFA, ASN perkantoran pemerintah yang akan mudik mendapat kesempatan libur lebih lama, minimal 15 hari. 

"Penerapannya diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun terdapat beberapa kriteria pegawai yang perlu diperhatikan seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru," kata Rini dalam keterangan resmi pada Jumat (21/2/2025) dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, ada kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan ASN dengan pola WFA.

Pertama, pekerjaan dapat dilakukan di luar kantor selain kantor.

Kemudian pekerjaan dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Selanjutnya pekerjaan memiliki interaksi tatap muka yang minimum.

Terakhir, pekerjaan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.

Rini menegaskan bahwa penerapan WFA tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik. Dengan dukungan teknologi dan perubahan pola pikir, sistem ini diharapkan dapat berjalan dengan optimal.

"Yang terpenting dari pelaksanaan adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan untuk ini bisa berjalan secara optimal," pungkasnya.

Jadwal Libur Lebaran 2025

Berikut jadwal libur panjang libur ASN pada lebaran 2025:

1. Senin, 24 Maret 2025: WFA PNS

2. Selasa, 25 Maret 2025: WFA PNS

3. Rabu, 26 Maret 2025: WFA PNS

4. Kamis, 27 Maret 2025: WFA PNS

5. Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Nyepi

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved