Korupsi KUR Bank Sumsel Babel
PH Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Siap Hadapi Kasasi Jaksa Penuntut Umum
Tim penasihat hukum terdakwa Moch Robi Hakim bersyukur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis bebas terdakwa kasus korupsi Dana KUR
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim penasihat hukum terdakwa Moch Robi Hakim bersyukur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis bebas terdakwa kasus korupsi Dana KUR Bank Sumsel Babel.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim PN Pangkalpinang, di ruang sidang Garuda, Rabu (19/3/2025.
"Menurut kami majelis hakim sangat jeli dalam mengambil keputusan, memang terdakwa Robi ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara a quo karena perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan atau tuntutan jaksa penuntut umum, tidak terbukti," jelas Sumin selaku tim penasihat hukum terdakwa.
Disinggung terkait akan adanya kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel, Sumin pun menyampaikan itu hak JPU.
"Iya itu hak mereka (JPU), kita siap dengan nanti kasasi mereka seperti apa dan kami ucapkan terima kasih banyak sekali lagi," ucapnya.
Ia juga menyebutkan, setelah selesai menyelesaikan berkas di Pengadilan Negeri Pangkalpinang maupun Lapas, nanti kliennya akan dijemput oleh keluarga dan pulang ke rumah.
"Selesai petikan dan berkas di sini (Pengadilan), nanti kita jemput langsung ke Lapas nanti bersama-sama," ungkap Sumin.
Diberitakan sebelumnya, Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang saat majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB), Moch Robi Hakim, Rabu (19/3/2025).
Isak tangis hingga pelukan dari tim penasihat hukum dan kerabat terdakwa silih berganti setelah majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini dengan anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Warsono memutuskan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan.
"Menyatakan terdakwa Moch Robi Hakim, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas sebagaimana didakwa jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan, memulikan nama terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap hakim ketua Dewi Sulistiarini saat membacakan putusan.
Saat keluar dari ruang sidang, ia terus menerima ucapan selamat dan pelukan hangat dari keluarga dan kerabat yang hadir. Awak media yang menunggu di luar ruang sidang pun langsung meminta tanggapan terkait hasil putusan tersebut.
Bagaimana pak tanggapan bapak atas putusan ini? Sudah berapa lama ditahan? tanya awak media
"Alhamdulillah, 8 bulan saya di penjara," ungkap Moch Robi Hakim menjawab pertanyaan awak media sembari menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Sebelumnya, terdakwa Moch Robi hakim dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
Untuk diketahui, terdakwa Moch Robi Hakim bersama tujuh terdakwa lainnya ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Pangkalpinang. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
| Bayar Denda Rp100 Juta, Terpidana Korupsi KUR BSB Sandri Alasta Tak Jalani Kurungan Penjara 1 Bulan |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Divonis Bebas, Begini Tanggapan JPU dari Kejati Babel |
|
|---|
| Suhendar Sebut Putusan Hakim Bebaskan Andi, Zaidan dan Sandri Sesuai dengan yang Diharapkan |
|
|---|
| Terdakwa Rofalino dan Taufik Divonis Bebas, Tim Penasehat Hukum: Putusan Hakim Sudah Sesuai |
|
|---|
| Empat Terdakwa Korupsi KUR BSB Dinyatakan Tak Bersalah, Hakim Minta Haknya Dipulihkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Penasehat-hukum-kasus-korupsi-kur-bsb.jpg)