Kamis, 30 April 2026

Korupsi KUR Bank Sumsel Babel

Terdakwa Rofalino dan Taufik Divonis Bebas, Tim Penasehat Hukum: Putusan Hakim Sudah Sesuai

Tim penasihat hukum terdakwa Rofalino Kurniawan dan Taufik, menyampaikan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang sudah sesuai

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
VONIS BEBAS -- Ketiga terdakwa (kemeja putih) saat bersalaman dengan tim penasihat hukum, setelah menjalani sidang diruang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim penasihat hukum terdakwa Rofalino Kurniawan dan Taufik, menyampaikan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang sudah sesuai, Rabu (19/3/2025).

"Dengan mengucap syukur Alhamdulillah, berterima kasih kepada Allah SWT atas putusan yang diberikan kepada kami dan dinyatakan bebas terhadap klien kami dan tidak terbukti bersalah," kata Berry Aprido Putra.

"Ini sudah sesuai dengan yang kami sampaikan di nota pembelaan, kemudian bukti persidangan yang berhasil kami buktikan kemarin," ujarnya.

Apalagi diakui Berry, proses yang dilakukan itu termasuk proses normal dan tidak ada melanggar hukum karena penyaluran kredit biasa dan yang dianggap kerugian negara itu adalah kredit macet dan bisa dibayarkan.

"Nah, itu sebenarnya dari awal sudah kami ingin bukti ini bukan pidana tapi perdata, Alhamdulillah majelis hakim sependapat dengan kami," ungkap Berry.

Ia juga menegaskan, setelah kliennya ini sah dibebaskan akan dijemput ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan rencananya akan dibawah kepulang ke Palembang.

"Langsung kami jemput nanti, selesai semua berkas administrasi langsung pulang klien kami ini," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Empat orang karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025).

Pembacaan putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yang memimpin langsung oleh hakim ketua Dewi Sulistiarini, hakim anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Warsono.

Sidang pembacaan di gelar diruang sidang garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan digelar secara bergantian mulai dari terdakwa Moch Robi Hakim, dilanjutkan tiga terdakwa lainnya seperti Taufik, Rofalino Kurnia dan Santoso Putra.

Dalam pembacaan putusan hakim ketua Dewi Sulistiari menyebutkan, terdakwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakikan atas dakwaan yang didakwakan JPU kepada terdakwa.

"Menyatakan terdakwa Moch Robi Hakim, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas sebagaimana didakwan jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan, memulikan nama terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap hakim ketua Dewi Sulistiarini.

Selanjutnya, hakim ketua yang memimpin jalannya sidang Dewi Sulistiarini, hakim anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Warsono, menyatakan terdakwaTaufik Rofalino Kurnia dan Santoso Putra bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Taufik, Rofalino Kurnia, Santoso Putra  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas sebagaimana didakwan jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan, memulikan nama terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata Dewi Sulistiarini sembari menutup sidang.

Ketiga terdakwa pun langsung bersalaman dengan majelis hakim, tim penasihat hukum, JPU, keluarga hingga terdakwa Taufik sempat terlihat sujud diruang sidang setelah mendengarkan putusan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved