Minggu, 12 April 2026

Korupsi KUR Bank Sumsel Babel

Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Divonis Bebas, Begini Tanggapan JPU dari Kejati Babel

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menvonis bebas terhadap terdakwa Andi Irawan, Zaidan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurniawan Akasse

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
VONIS BEBAS -- Ketiga terdakwa (kemeja putih) saat bersalaman dengan tim penasihat hukum, setelah menjalani sidang diruang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), belum memberikan keputusan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang membebaskan delapan terdakwa dugaan korupsi Dana KUR Bank Sumsel Babel, Rabu (19/3/2025).

Hal itu disampaikan JPU Kejati Babel, setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim diruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Pikir dulu Yang Mulia," jawab singkat JPU terkait tanggapan terhadap putusan bebas ke delapan orang terdakwa.

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menvonis bebas terhadap terdakwa Andi Irawan, Zaidan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurniawan Akasse, diruang sidang garuda, Rabu (19/3/2025).

Sidang terhadap keempat terdakwa ini dipimpin oleh hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir.

Pembacaan putusan dari majelis hakim, dibacakan secara bersamaan dan dibacakan oleh hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto terhadap keempat terdakwa.

"Silahkan berdiri para terdakwa, majelis hakim mengadili dan menyatakan para terdakwa tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas sebagaimana didakwan jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini ucapkan, memulikan hak-hak terdakwa  harkat dan martabatnya, menyatakan barang bukti yang disita JPU untuk dikembalikan kepada masing-masing terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.

Sementara, terdakwa Andi Irawan sangat bersyukur dan terima kasih kepada semua pihak terutama majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

"Alhamdulillah-alhamdulillah hasil persidangan memberikan yang terbaik, terima kasih kepada rekan-rekan terutama tim penasihat hukum, khususnya majelis hakim hakim yang telah memberikan putusan yang terbaik kepada kami hari ini," ucap Andi Irawan sembari meninggalkan ruang sidang.

Ketiga orang terdakwa lainnya seperti Zaidan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurniawan Akasse enggan memberikan komentar dan langsung menemui kerabat hjngga keluarga yang menunggu diluar sidang.

Tampak dari dalam ruang sidang hingga luar ruang sidang, kesedihan dan rasa syukur sangat dirasakan dari keluarga, kerabat hjngga tim penasihat hukum terdakwa atas putusan tersebut.

Setelah selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, kedelapan terdakwa kembali ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan nanti akan dijemput oleh keluarga, kerabat dan tim penasihat hukum masing-masing.

Sebelumnya juga, Empat orang karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025).

Pembacaan putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yang memimpin langsung oleh Hakim ketua Dewi Sulistiarini, Hakim anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Warsono.

Sidang pembacaan digelar di ruang sidang garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan digelar secara bergantian mulai dari terdakwa Moch Robi Hakim, dilanjutkan tiga terdakwa lain seperti Taufik, Rofalino Kurnia dan Santoso Putra.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved