Korupsi KUR Bank Sumsel Babel

Suhendar Sebut Putusan Hakim Bebaskan Andi, Zaidan dan Sandri Sesuai dengan yang Diharapkan

Tim penasihat terdakwa Andi Irawan, Zaidan Lesmana dan Sandri Alasta, menyebutkan putusan majelis hakim terhadap kliennya merupakan putusan yang

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
VONIS BEBAS -- Tim penasihat hukum terdakwa Andi Irawan, Zaidan Lesmana, Sandri Alasta, ketika ditemui awak media di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, setelah sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa, Rabu (19/3/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim penasihat terdakwa Andi Irawan, Zaidan Lesmana dan Sandri Alasta, menyebutkan putusan majelis hakim terhadap kliennya merupakan putusan yang diharapkan.

Dimana majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, memberikan vonis bebas kepada tiga terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), Rabu (19/3/2025).

"Alhamdulillah upaya kami melakukan pembelaan terhadap klien kami, mereka mendapatkan putusan yang sangat-sangat kami harapkan sekali," ungkap Suhendar selaku tim penasihat hukum ketiga terdakwa.

Teruama kata Suhendar, putusan bebas terhadap kliennya tersebut sesuai dengan perjuangan dari tim penasihat hukum dalam membela terdakwa dalam persidangan selama ini.

"Ini sesuai dengan perjuangan kami seperti dalam pledoi atau nota pembelaan dan dalam duplik, bahwa klien kami tidak bersalah dugaan tindak pidana korupsi tapi ini melakukan keperdataan biasa dan ada etikat baik akan diselesaikan," tegas Suhendar.

"Kami sangat mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, karena pembelaan kami dalam persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim dan klien kami bebas dari segala dakwaan dan tuntutan JPU," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menvonis bebas terhadap terdakwa Andi Irawan, Zaidan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurniawan Akasse, diruang sidang garuda, Rabu (19/3/2025).

Sidang terhadap keempat terdakwa ini dipimpin oleh hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir.

Pembacaan putusan dari majelis hakim, dibacakan secara bersamaan dan dibacakan oleh hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto terhadap keempat terdakwa.

"Silahkan berdiri para terdakwa, majelis hakim mengadili dan menyatakan para terdakwa tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas sebagaimana didakwan jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini ucapkan, memulikan hak-hak terdakwa  harkat dan martabatnya, menyatakan barang bukti yang disita JPU untuk dikembalikan kepada masing-masing terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.

Sementara, terdakwa Andi Irawan sangat bersyukur dan terima kasih kepada semua pihak terutama majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

"Alhamdulillah-alhamdulillah hasil persidangan memberikan yang terbaik, terima kasih kepada rekan-rekan terutama tim penasihat hukum, khususnya majelis hakim hakim yang telah memberikan putusan yang terbaik kepada kami hari ini," ucap Andi Irawan sembari meninggalkan ruang sidang.

Ketiga orang terdakwa lainnya seperti Zaidan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurniawan Akasse enggan memberikan komentar dan langsung menemui kerabat hjngga keluarga yang menunggu diluar sidang.

Tampak dari dalam ruang sidang hingga luar ruang sidang, kesedihan dan rasa syukur sangat dirasakan dari keluarga, kerabat hjngga tim penasihat hukum terdakwa atas putusan tersebut.

Setelah selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, kedelapan terdakwa kembali ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan nanti akan dijemput oleh keluarga, kerabat dan tim penasihat hukum masing-masing.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved