Draf RUU TNI Bocor, Benarkah Ada Dwifungsi? Begini Penjelasan Dasco

Draf RUU TNI Bocor, Benarkah Ada Dwifungsi? Begini Penjelasan Dasco. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
KOMPAS.com/ Achmad Nasrudin Yahya
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad ditemui dalam gelaran Rapimnas Partai Gerindra di SICC, Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). 

BANGKAPOS.COM - Draf RUU TNI Bocor, Benarkah Ada Dwifungsi? Begini Penjelasan Dasco.

RUU TNI saat ini terus menjadi sorotan publik karena disebut akan ada Dwifungsi seperti yang tersebar di media sosial.

Namun hal itu langsung dibantah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco mengatakan draf-draf yang beredar di media sosial dengan substansi pembahasan Komisi I.

Dasco pun membocorjan pasal-pasal yang dibahas dalam RUU TNI oleh DPR dan Pemerintah.

Dia memberikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dasco ingin mengklarifikasi perbedaan antara draf yang beredar di media sosial dengan yang sebenarnya dibahas di DPR.

"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," ujar Dasco.

Ia menegaskan, DPR terus memantau berbagai penolakan yang muncul di media sosial dan masyarakat terkait RUU TNI.

Namun, menurutnya, banyak substansi yang dipermasalahkan dalam perdebatan publik sebenarnya tidak sesuai dengan isi draf yang dibahas di DPR.

"Kami (DPR) memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media masyarakat dan hari ini kami menggelar konferensi pers untuk menjelaskan.

Penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial, itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas," jelasnya.

Tiga Pasal yang Direvisi

Dasco mengungkapkan bahwa revisi RUU TNI hanya menyasar tiga pasal yang bertujuan untuk memperkuat regulasi dan mencegah potensi pelanggaran hukum di masa depan.

"Nah, bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi," tambahnya.

Tiga pasal yang direvisi dalam RUU TNI meliputi:

Pasal 3 Ayat (2): Mengatur kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan.

Pasal 53: Mengatur batas usia pensiun prajurit TNI yang diusulkan naik dari 55 tahun menjadi 62 tahun.

Pasal 47: Menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi I DPR RI pada Selasa (11/3), Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI sebagai acuan pembahasan revisi.

Sjafrie menegaskan, revisi hanya akan menyasar tiga pasal utama, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit di institusi sipil, serta Pasal 53 terkait masa pensiun.

Dengan dibagikannya draf resmi RUU TNI kepada wartawan, DPR berharap dapat meredam polemik dan memastikan transparansi dalam proses revisi undang-undang ini.

Digeruduk aktivis

Sebelumnya, rapat RUU TNI digeruduk oleh sejumlah aktivis di hotel bintang 5 Fairmont dilakukan pada Sabtu (15/3/2025).

Namun aksi geruduk oleh perwakilan koalisi sipil dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

Aksi geruduk Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan saat rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI Komisi I DPR RI di hotel bintang 5 Fairmont dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) kemarin tersebut dilaporkan oleh pihak keamanan Hotel Fairmont.

Para perwakilan dari masyarakat sipil itu dilaporkan atas dugaan perbuatan mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. 

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Yang dilaporkan oleh RYR (Pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Minggu (16/3/2025). 

Ade menjelaskan, peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan.

Menurut Ade, terlapor disangkakan sejumlah pasal.

"Mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia/Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau pasal 217 dan atau pasal 335 dan atau pasal 503 dan atau pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP," ujar Ade.

(Kompas/Tribunnews)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved